?Dalam islam tidak dibedakan hukum bunuh diri itu dosa besar, dengan alasan apapun,
Allah berfirman;
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS.An-Nisa. 29)
?Ya, benar, aksi bom bunuh diri, itu adalah perbuatan yang lebih jahat, lebih buruk, dan lebih rusak daripada orang yang menenggak racun, gantung diri, atau menabrakkan diri ke arah kereta api, mengapa???
Alasannya;
1. Pelaku bom bunuh diri menganggap dirinya sedang berjihad, dan berbuat baik, padahal perbuatannya jelas rusak dan merusak, sementara orang yang minum racun, atau gantung diri biasanya mereka sadar perbuatannya haram, dan dosa besar, hanya mereka sedang putus asa, lalu menempuh jalan pintas yang salah,
oleh karenanya banyak terjadi, orang yang bersiap hendak bunuh diri, lalu dibujuk dan sadar sehingga mengurungkan niatnya.
2.Mereka menganggap kerusakan yang timbul akibat bom bunuh diri adalah kebaikan, karena menurut mereka sesuatu yang baik itu menimbulkan kebaikan, padahal itu jelas- jelas rusak, dan merusak, serta mengacaukan situasi, bahkan membuat kaum muslimin ketakutan.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda;
لا يحل لمسلم أن يروع مسلماً
” Tidak halal bagi orang Islam menakut-nakuti orang Islam yang lain”
(HR.Ahmad.23064, Abu Dawud 5004 dan lainnya)
3. Siksa pelaku bom bunuh diri lebih pedih dari siksa orang yang gantung diri, dan minum racun, karena akibat dari bom bunuh diri, akan menghacurkan badannya sendiri sampai berkeping-keping, sementara yang melakukan gantung diri atau minum racun tidak sampai hancur badannya, dan Allah akan menyiksanya sesuai dengan perbuatannya.
Nabi bersabda;
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa dengan sesuatu itu pada hari Kiamat“.
[HR Muslim, 5587]
4. Pelaku bom bunuh diri menghalalkan darah orang Islam yang berada dilokasi bom diledakkan, padahal darah orang Islam itu haram ditumpahkan, bahkan, kafir mu’ahad saja (yaitu kafir yang sedang ada ikatan damai), dalam agama Islam, mereka haram untuk dibunuh.
Rasulullah:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh orang kafir yang terikat perjanjian damai, maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal bau (harumnya surga) itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun lamanya“. [HR Bukhari, 2930]
5.Disebabkan aksi bom bunuh diri yang menewaskan orang kafir, maka orang-orang kafir semakin membabi buta untuk membantai kaum muslimin dimana-mana, mereka akan membalasnya dengan membantai lebih dari itu dengan cara yang sangat biadab, sementara, hal ini tidak terjadi akibat adanya orang gantung diri, atau menenggak racun, Dan semisalnya.
6.Pelaku bom bunuh diri sadar bahwa bom yang diledakkan akan mengenai orang- orang disekitar, bahkan bisa membunuh mereka dengan keji, berbeda dengan orang yang menenggak racun, dia tidak melibatkan orang lain menjadi korban, maka dalam Islam melukai bahkan membunuh itu ada balasannya, yaitu qisash, atau bayar diyat,
Allah berfirman;
Allah Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash karena membunuh, orang merdeka diqishash dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita, barangsiapa yang dimaafkan oleh saudaranya (keluarga korban), hendaklah mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang dima’afkan) bersedia membayar (diyat) kepada yang memaafkan dengan cara yang baik (pula).”
?Jadi jika ada satu orang saja menjadi korban seperti tergores badannya oleh percikan bom, maka pelaku bom bunuh diri harus diqishsah/ dibalas seperti perbuatannya, atau membayar ganti rugi, sementara pelaku sudah tewas lebih dulu dengan bomnya, maka tidak akan bisa diqishash atau membayar ganti rugi di dunia, tapi balasannya nanti di akhirat, belum lagi jika korban yang meninggal lebih dari satu orang, maka pelaku punya hutang diyat setiap satu orang yang meninggal, diyatnya adalah 100 ekor onta, Dan ini tetap akan di tunaikan di Hari kiyamat,
sementara orang yang menenggak racun, atau gantung diri, tidak dituntut qishash dan diyat seperti pelaku bom bunuh diri, subhanallah.
Share jika bermanfaat
✒️Pasuruan, 15-8-1442, Abu Ibrohim Muhammad Ali AM’