[1] *Makna zakat fithri atau shadaqah fithri*:
Syaikh Sa’id bin Wahaf al Qahthani rahimahullah berkata :
وَإِضَافَةُ الزَّكَاةِ إِلَى الْفِطْرِ مِنْ إِضَافَةِ الشَّيْءِ إِلَى سَبَبِهِ لِأَنَّ الْفِطْرَ مِنْ رَمَضَانَ سَبَبُ وُجُوْبِهَا فَأُضِيْفَتْ إِلَيْهِ لِوُجُوْبِهَا بِهِ فَيُقَالُ : زَكَاةُ الْفِطْرِ. وَقِيْلَ لَهَا : فِطْرَةٌ لِأَنَّ الْفِطْرَةَ : الْخِلْقَةُ
Penyandaran nama zakat kepada al Fithri adalah penyandaran sesuatu kepada sebabnya, karena berbukanya dari puasa Ramadhan adalah sebab diwajibkannya zakat Fithri.
Maka disandarkanlah kepadanya karena sebab diwajibkannya.
Sehingga dinamakan *zakat al fithri,* dan disebut pula *zakat fithrah* yang berarti Khilqah artinya *j i w a.* (karena ditunaikan berkaitan jiwa atau badan).
(lihat QS Ar Ruum : 30, pembahasan di kitab Az Zakah fil Islam, hal. 317)
[2] *Hukum zakat Fithri adalah wajib* berdasarkan keumuman dalil zakat dalam al Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama (kitab Az Zakah Fil Islam, hal. 317-318)
[3] *Syarat kewajiban zakat fithri ada 3* (tiga) yaitu :
*(a) Islam*
(HR Bukhari : 1503, dan Muslim : 984)
*(b) Mampu, yakni pada malam ied memiliki kelebihan beras dari kebutuhan keluarganya sebanyak 1 sha’*.
(As Syarhu al Mumti’ 6/153)
*(c) Mendapati waktu wajib yaitu tenggelamnya matahari* pada malam ied akhir Ramadhan.
(HR Bukhari : 1503 dan Muslim : 984).
[4] *Hikmah disyari’atkannya Zakat fithri* :
*(a) Membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kemaksiatan yang merusak puasanya.*
(HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827 dari Ibnu ‘Abbas. Dihasankan oleh Syaikh al Albani)
*(b) Sebagai makanan orang Miskin, serta mencukupkan mereka dari meminta-minta di hari raya.*
(HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827 dari Ibnu ‘Abbas. Dihasankan oleh Syaikh al Albani)
*(c) Melapangkan seluruh kaum muslimin.*
(HR Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827)
*(d) Mendapatkan pahala* yang besar bagi yang menunaikannya sesuai tuntunan (dari waktunya, jenisnya serta pembagiannya). (HR Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827)
*(e) Sebagai zakat badan* dalam rangka bersyukur atas umur panjang bisa hidup dalam tahun tersebut.
*(f) Tanda syukur atas nikmat Allah* kepada orang yang berpuasa karena dapat menyempurnakan puasanya. (Irsyad Ulil Bashaair wal Albab, hal. 134)
[5] *Jenis Zakat Fitri adalah berupa makanan pokok Negeri seperti beras*, dan tidak terbatas dengan yang disebutkan dalam hadits-hadits seperti Kurma, gandum, anggur kering dll.
(HR Bukhari : 1510, dari Abu Sa’id)
[6] *Ukuran zakat yang harus di keluarkan sebanyak 1 (satu) Sho’.*
(HR Bukhari : 1510, dari Abu Sa’id).
Satu sha’ adalah empat mud.
Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa.
[7] *Ada perbedaan pendapat tentang ukuran* satu sha’ jika dijadikan ukuran berat dalam timbangan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan.
: Catatan
Satu sha’ = 2,157 kg
(Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
Satu sha’ = 3 kg
(Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus.
(Syarhul Mumti’, 6/176).
*Untuk kehati-hatian maka mengeluarkan dengan ukuran 3 kg dan jika ada kelebihan pun maka sebagai sedekah tambahan*. wallahu a’lam.
[8] *Tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dan yang sejenisnya*, namun harus berupa Tho’am *(makanan pokok)*.
Inilah pendapat mayoritas Para Ulama kecuali Imam Abu Hanifah yang membolehkan zakat Fitri dengan uang namun yang benar adalah pendapat Jumhur Ulama.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَلَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ لِأَنَّهُ عُدُولٌ عَنْ الْمَنْصُوصِ
“Tidak sah zakat fitri dengan uang karena menyimpang dari dalil-dalil (yang menunjukan dengan makanan)
(Al Mughni 4/295, lihat dalam Az Zakah Fil Islam, hal. 342-343)
Baca selengkapnya
https://abughozie.com/2021/04/27/rangkuman-tentang-zakat-fithri/
— Thursday, April 29, 2021 —