?️ Ustadz Abu Halwa Aziz Setiawan Hafidzhahullahu Ta’ala
Ada 3 kaedah penting dalam menyehatkan anggota badan : menjaga kesehatan badan, menjaga diri dari segala yang menyakiti badan, dan mengeluarkan materi yang dapat menyakiti badan.
1. Menjaga kesehatan badan
Dalam ayat puasa Allah ta’aala berfirman : “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”(al Baqarah 184). Maka dibolehkannya berbuka bagi orang yang sakit karena adanya udzur sakit, dan bagi orang yang safar agar dia menjaga kesehatannya, kekuatannya, agar jangan sampai hilang dengan sebab puasanya.
Juga dalam ayat haji Allah ta’aala berfirman : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” (al Baqarah 196). Maka dibolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki penyakit di kepalanya, seperti ada kutu, gatal dan lain sebagainya, hendaklah mencukur rambutnya ketika ihram dengan mengosongkan angin yang dapat membinasakan, dimana kebuntuannya di bawah rambut dapat menyebabkan sakit. Maka jika dicukur habis rambutnya dan terbuka racunnya, maka akan keluar angin dan uap itu dari kepalanya.
Ada 10 hal, yang tertahannya menyebabkan sakit : darah yang mengalir, mani yang banyak, kencing, BAB, angin (kentut diantaranya), muntah, tidur, lapar dan haus. Dan setiap dari 10 hal diatas, jika tertahan akan mendatangkan penyakit. Oleh karenanya, Allah ta’aala mengingatkan untuk mengeluarkan yang paling sederhana, yaitu uap / angin yang terkumpul di kepala, terhadap yang lebih komplek dari itu, hal ini sebagaimana metode Al Quran, dimana mengingatkan yang sederhana terhadap yang lebih komplek.
2. Menjaga diri dari segala yang menyakiti badan
Allah ta’aala berfirman : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (An Nisa 43). Maka diperbolehkan mengganti air dengan debu guna menjaga tubuh dari terkena sesuatu yang dapat menyakiti. Dan hal ini merupakan peringatan untuk menjaga diri dari segala sesuatu yang menyakiti tubuh dari dalam atau dari luar.
Diringkas dari Kitab Zaadil Ma’aad Fii Hadyi Khairil ‘Ibaad oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah