HUKUM MAKAN TORPEDO BINATANG

Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM Hafidzhahullahu Ta’ala

Pertanyaan: Saya dari kecil terbiasa makan torpedo/ testis hewan kurban, tetapi pada suatu saat, ada yang menegur saya, katanya torpedo tidak boleh dimakan karena itu sesuatu yang menjijikkan, Sebenarnya  Apa hukumnya makan torpedo/ testisnya hewan yang halal, seperti kambing dan sapi?
(Hamba Allah, 08213191xxx)

Jawaban;
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam hal ini;

1️⃣Pendapat pertama; Torpedo hukumnya halal, karena asal hukum sesuatu itu halal, sebagaimana firman Allah;

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu
(lihat QS. Al-Baqarah 29).

2️⃣ Pendapat ke dua, Torpedo hukumnya makruh dimakan, dengan alasan karena menjijikkan.

3️⃣Pendapat yang ke tiga; torpedo hukumnya haram dengan dalil hadits dari Mujahid (seorang tabi’in);

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ مِنْ الشَّاةِ سَبْعًا: الدَّمَ وَالْمِرَارَ وَالذَّكَرَ وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْحَيَا وَالْغُدَّةَ وَالْمَثَانَةَ، وَكَانَ أَعْجَبُ الشَّاةِ إلَيْهِ مُقَدَّمهَا.
“Rasulullah tidak menyukai 7 bagian kambing, darah, dzakar, *torpedo*, alat kelamin (hewan betina), kantung kemih, dan ia paling suka bagian depan sampil”

✅👉 Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, yaitu torpedo halal dimakan, dengan dalil ayat diatas, dan dikuatkan beberapa hal, diantarnya;

1. Tidak ada satupun dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang sahih yang melarang memakan torpedo, dan ia adalah sebagian dari anggota tubuh binatang yang halal, sehingga hukumnya juga halal.
Penulis al-Mudawwanah mengatakan; Apapun yang tersambung dengan daging (yang halal) seperti gajih, jantung, usus, hati, jantung, paru-paru, ginjal,empedu, tenggorokan, torpedo, kaki, kepala dan semisalnya, maka hukumnya sama dengan dagingnya (yaitu halal). (Lihat, Tadzhibul Mudawwanah, lil- Baradhi’iy 1/93)

2. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menyebut/sengaja diam tentang hukum torpedo, Allah tidak pernah lupa, dan apasaja yang didiamkan itu berarti halal, Rasulullah bersabda;
ما أَحَلَّ اللهُ في كتابِه فهوَ حَلالٌ ، و ما حَرَّمَ فهوَ حرامٌ ، و ما سَكَتَ عنهُ فهوَ عَفْوٌ ، فَاقْبَلوا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ و ما كان رَبُّكَ نَسِيًّا

“Apa yang dihalalkan Allah dalam Al-Qur’an maka itu halal, apa yang diharamkan maka itu haram, dan apa yang didiamkan, maka itu keluasan/boleh, maka terimalah keluasan dari Allah, Tuhanmu itu tidak (bersifat) lupa” (HR.Daruquthni 2/137, dan disahihkan al-Albani dalam as-Sahihah no.2256)

3.Adapun pendapat yang mengatakan makruh, karena menjijikkan, maka alasan ini tidak bisa diterima, karena terbukti tidak semua orang merasa jijik dengan torpedo, dan untuk memakruhkan sesuatu harus dengan dalil.

4.Adapun pendapat yang mengharamkan torpedo dengan dalil hadits Mujahid, maka hadits tersebut tidak sahih karena haditsnya terputus/ Mursal, (sebagaimana dikatakan imam Nawawi dalam al-Majmu’ dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman), dan juga didha’ifkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh- Dha’ifah

(Lihat juga al-Islam Soal wa jawab no.126343)

Kesimpulan; Sebagian ulama berpendapat Torpedo hewan yang halal hukumnya halal, sebagian lain berendaat makruh, dan yang lain lagi mengharamkan, akan tetapi tidak dijumpai dalil yang memakruhkan dan yang mengharamkannya, sehingga pendaat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan halal.
Allahu A’lam

Pasuruan, 11 Dzulhijjah 1443,

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *