HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As-Sundawie

 

Ada beberapa poin yang penting untuk di perhatikan terkait masalah ini, diantaranya :

POIN PERTAMA :

Seorang Muslim dilarang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, baik itu shalat, membaca Al-Qur’an, berqurban, bernadzar dan yg lainnya.

Berkata Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah didalam kitab Tauhid, “Bab tentang ancaman yg berat bagi orang yg beribadah kepada Allah dikuburan orang shalih, maka bagaimana kalau ia mengibadahi orang shalih tersebut ?”. (Tentu jawabannya lebih berat dosanya, kerena beribadah kepada Allah di Kuburan saja tidak boleh apalagi beribadah kepada penghuni kubur tersebut)

Hikmah dari larangan beribadah kepada Allah dikuburan orang shalih adalah, menutup celah atau sarana serta jalan-jalan yang menuju kepada kesyirikan, walaupun tujuan dia bukan beribadah kepada ahli kubur atau orang shalih tersebut.

 

ADAPUN DALIL-DALIL LARANGAN INI ADALAH :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi yg telah menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai tempat sujud (tempat ibadah). (HR Bukhari : 437, Muslim : 530, Ahmad 2/453).

عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ، وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ

Dari Ibnu Mas’ud, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seburuk-buruk makhluk adalah orang yg menjumpai datangnya hari kiamat dalam keadaan hidup, dan orang yg menjadikan kuburan sebagai temapat ibadah”. (HR Ibnu Hibban : 2325).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yg (sering) ziarah kubur, orang yg menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, dan orang yg menerangi kubur (untuk memuliakan kubur).” (HR Ahmad 1/324, Abu Dawud : 3236, Tirmidzi : 320).

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Aisyah , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda, “Allah melaknat kepada orang Yahudi dan Nasrani yg telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah”. (HR Ibnu Hibban : 2327).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jadikan sebagian shalat kalian itu di rumah kalian (shalat sunnah), jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan.” (HR Bukhari : 432, Muslim : 777).

عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Dari Abu Murtsad al-Ghonawi, Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ” Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula kalian duduk diatasnya.” (HR Muslim : 972).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ فِي الْمَقْبَرَةِ

Dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash, berkata :”Rasulullah melarang shalat di pekuburan”. (HR Ibnu Hibban : 2319).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أنَ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أنْ يُصَلَّى بَيْنَ الْقُبُورِ

Dari Anas bin Malik, Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat diantara kubur”. (HR Ibnu Hibban : 1698, 2315, 2318, 2322, 2323).

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ

Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bumi itu seluruhnya tempat sujud, kecuali kuburan dan kamar mandi”. (HR Ahmad 3/96, 83, Abu Dawud : 492, Tirmidzi : 317, Ibnu Majah : 745).

عَنْ جُنْدُبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُتَوَفَّى بِخَمْسِ لَيَالٍ خَطَبَ النَّاسَ، فَقَالَ: ……. وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، فَلَا تَتَّخِذُوا قُبُورَهُمْ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Dari Jundub bin Abdullah, berkata, ” aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda 5 hari sebelum wafatnya, “…..(ketahuilah) sesungguhnya orang-orang sebelum kalian (Orang-orang Yahudi dan Nasrani) telah menjadikan kubur Nabi-nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah, maka ketahuilah bahwa janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai tempat ibadah, sesungguhnya aku melarang akan hal demikian.”(HR Muslim 532).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wsallam bersabda, “Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburku sebagai berhala yg disembah, Semoga Allah melaknat otang yg menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid (Tempat ibadah). (HR Ahmad 2/246 : 7358 ).

 

DARI DALIL-DALIL DI ATAS MENUNJUKAN BEBERAPA HUKUM :

[1] Haramnya menjadikan kubur sebagai masjid (sebagai tempat ibadah). Baik berupa shalat atau membaca Al-Qur’an, menyembelih qurban, bernadzar, berdo’a minta segala hajat dan kebutuhan. Ingat ! Bedakan dengan mendo’akan mayyit, kalau mendo’akan mayyit dikuburan adalah di syari’atkan, tapi yang di maksud disini berdo’a kepada Allah dengan sengaja datang kekuburan tertentu, karena merasa lebih dekat untuk di ijabah.

Demikian juga shalat yang dilarang dilakukan di kuburan yang dimaksud adalah shalat yang ada ruku’ dan sujudnya. Adapun shalat jenazah atau shalat ghoib shalat mayyit yang mayitnya sudah di kuburkan boleh di lakukan di kuburan.

Sebagaimana yang di lakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatkan jenazah sesorang sahabat yang suka membersihkan masjid di kuburannya, karena sudah keburu di kuburkan oleh para sahabat lainnya.

Abu Hurairah meriwayatkan :

أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ – أَوْ شَابًّا – فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عَنْهَا – أَوْ عَنْهُ – فَقَالُوا: مَاتَ، قَالَ: «أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي» قَالَ: فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا – أَوْ أَمْرَهُ – فَقَالَ: «دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ» فَدَلُّوهُ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ

Seorang wanita berkulit hitam —atau pemuda— yang menjadi tukang sapu di masjid, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melihatnya lagi, maka beliau bertanya keberadaannya dan para sahabat menjawab, ‘Ia telah meninggal.’ Lalu beliau berkata, ‘Kenapa kalian tidak memberitahuku?'” Abu Hurairah berkata, “Seolah-olah mereka menyepelekan perkara ini atau meremehkannya.” Kemudian beliau berkata, “Tunjukkan kepadaku kuburnya.” Lalu mereka menunjukkannya, dan Rasulullah menshalatinya (ghaib) kuburan. Kemudian beliau bersabda, ‘ Sesungguhnya kuburan ini terasa gelap gulita oleh penghuninya, dan sesungguhnya Allah Ta’ala akan menerangi kuburnya dengan shalatku untuk mereka” (HR Muslim : 956)

[2] Kuburan bukan tempat ibadah, tetapi yang harus di jadikan tempat ibadah adalah Rumah, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

Jangan jadikan rumah kalian kuburan (sepi dari beribadah) karena sesungguhnya SETAN akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqarah (HR Muslim : 780, Abu Dawud : 2042)

Rumah yang dibacakan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an adalah rumah yang dihuni para malaikat, karena SETAN akan pada lari keluar, berbeda dengan rumah yang di hiasi dengan suara bising dangdutan, atau musik shalawatan, atau lagu rock and roll, akan di huni oleh para SETAN sementara MALAIKAT pada lari keluar karena para malaikat tidak bisa diam di tempat yang ada dosa dan maksiatnya. Sebagaimana kalau di rumah ada anjing dan patung atau gambar makhluk bernyawa Malaikat tidak akan masuk ke rumah tersebut.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلَا صُورَةٌ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan (tidak pula) ada gambar (makhluk bernyawa) (HR Ibnu Majah : 3650 An-Nasai : 4281)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jadikan sebagian shalat kalian itu di rumah kalian (shalat sunnah), jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan.” (HR Bukhari : 432, Muslim : 777).

[3] Bentuk menjadikan kubur sebagai tempat ibadah adalah :

Membangun tempat shalat (masjid) di kuburan tersebut. Atau shalat menghadap kubur walaupun tidak ada bangunannya. Atau mengubur mayyit di dalam atau lingkungan masjid sehingga manusia shalat di masjid yg ada kuburannya.

[4] Hikmah dilarangnya shalat menghadap kubur adalah bukan karena tanah kuburan itu najis, akan tetapi ia sebagai sarana menuju kesyirikan, walaupun tdak bertujuan sujud, atau berdoa meminta kepada ahli kubur.

[5] Boleh shalat menghadap kubur apabila shalat jenazah atau shalat ghaib (mayyitnya sudah dikubur), yang tidak ada ruku dan sujudnya. Adapun shalat yg ada ruku’ dan sujudnya maka secara mutlak tidak boleh menghadap kubur.

[6] Tidak boleh berdalil dengan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didalam Masjid Nabawi, karena Rasulullah tidak dikubur didalam masjid.

Para Sahabat menguburkan Rasulullah di kamarnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dimana beliau meninggal disana, dan itu diluar masjid Nabawi. Sedangkan para nabi itu tidaklah dikuburkan kecuali ditempat dimana mereka meninggal. (HR Ahmad : 27)

Pada masa gubernur madinah Al-Walid bin Abdul Malik tahun 94 H, diadakan perluasan masjid, dan kuburan nabi menjadi masuk kedalam masjid, yg pada masa itu banyak ditentang oleh para ulama dari kalangan Tabi’in, sedangkan para sahabat sudah tidak ada yang hidup. Diantara yang menentang adalah Said bin al-Musayyib. Tetapi dengan berbagai pertimbangan peringatan para ulama itu ditolak, sampai akhirnya terjadilah musibah itu sampai sekarang. Semoga Allah mengampuni dan merahmati Al-Walid bin Abdul Malik, yg ini adalah kesalahannya.

[7] Tidak boleh mengubur mayyit di rumah tapi harus dipemakaman kaum muslimin, berbeda dengan para Nabi & Rasul mereka dikuburkan dimana beliau meninggal. Berdasarkan dzahirnya sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ” Janganlah kalian menjadikan rumah kalian menjadi kuburan”

 

POIN KEDUA :

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum shalatnya menurut tinjauan fiqihnya, yaitu orang yang shalatnya menghadap kubur, apakah shalatnya ini sah atau tidak ? Adapun tentang hukum pelakunya jelas haram dan berdosa bahkan termasuk diantara dosa besar, bahkan termasuk perbuatan bid’ah atau syirik kecil yg dikhawatirkan akan menghantarkan terjerumus nya kepada syirik besar.

● Pendapat pertama :

Shalatnya sah tetapi ia berdosa, artinya hanya pengaruh kpada pahala nya saja, adapun status shalatnya dianggap sah.

● Pendapat kedua :

Shalatnya tidak sah. Dan inilah pendapat yg kuat sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Bin Baaz Rahimahullah, beliau berkata, “Apabila di masjid ada kuburannya, baik diarah kiblat, atau disampaingnya, kiri ataupun kanan atau dibelakang (selama dilingkungan masjid), maka shalatnya tdak sah.

Demikian juga Lajnah Daaimah komisi fatwa ulama Saudi Arabia, memfatwakan tidak sah shalat di masjid yg ada kuburannya

● Pendapat yang ketiga :

Mereka merinci dan membedakan antara masjid yg ada kuburannya (yg pertama dibangun masjid, lalu setelah itu mayyit dikubur didalamnya). Dengan Kuburan yg dibangun padanya masjid/tempat ibadah. (Yang pertama ada kuburan lalu dibangun tempat shalat disana).

Maka dalam kondisi yg pertama adalah bahwa shalatnya sah tetapi berdosa. Adapun pada kondisi yg kedua dimana seseorang shalat dikuburan atau menghadap ke kuburan yg dibangun padanya masjid, maka ini tidak sah shalatnya, karena hakekatnya ia shalat di kuburan. Sedangkan shalat dikuburan adalah terlarang. (Fatwa syaikh AlUtsaimin 2/248).

 

POIN KETIGA :

Ketika kita mengetahui bahwa masjid itu ada kuburnya maka TIDAK BOLEH seorang muslim shalat disana, hal ini LEBIH SELAMAT karena dikhawatirkan shalatnya tidak sah.

Jika ada yang berpendapat sah shalatnya namun jatuh kepada dosa, maka pastinya akan mengurangi pahala, bahkan bisa menghilangkan pahala. Demikian semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.

 

Disarikan dari pembahasan Al-Wajiz fi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Abdullah bin Muhammad al Juhani dan Mujanabatu Ahlits Tsubur, Syaikh Abdul Aziz al-Rajhi

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *