SYARAT BERKURBAN

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Apa syarat berkurban ?

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan bagi orang yang hendak berqurban diantaranya :

Pertama :

Binatang yang akan dikurbankan haruslah binatang ternak yang ditetapkan oleh syari’at yaitu, unta, sapi dan kambing, dan dibolehkan berkurban dengan kerbau karena kerbau adalah sejenis sapi.

Berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’ala :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ.

”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. Sesembahan kalian ialah Sesembahan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah Ta’ala).” (QS. Al-Hajj : 34).

Kedua :

Binatang kurban haruslah miliknya yang didapatkan secara halal, bukan hasil mencuri atau menipu, atau binatang gadaian.

Ketiga :

Bintang kurban hendaknya terbebas dari cacat berupa, buta sebelah yang jelas butanya, atau sakit yang jelas sakitnya, atau yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang kurus yang tulangnya tidak bersumsum.

Keempat hal di atas berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ’Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

أَرْبَعٌ لَا تَجُوْزُ فِي الضَّحَايَا : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِيْ لَا تُنْقِي.

”Empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban : hewan yang jelas kebutaannya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang jelas pincangnya, dan hewan yang kurus yang sehingga tidak bersumsum.” (HR. Tirmidzi: 1497, Abu Dawud : 2802, dan Ibnu Majah : 3144. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil : 1148).

Adapun cacat yang ringan pada hewan qurban, maka hal ini dimaafkan. Berkata Imam Al-Khaththabi radhiyallahu “anhu :

فِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْعَيْبَ الْخَفِيفَ فِي الضَّحَايَا مَعْفُوٌّ عَنْهُ أَلَا تَرَاهُ يَقُولُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَبَيِّنٌ مَرَضُهَا وَبَيِّنٌ ظَلْعُهَا فَالْقَلِيلُ مِنْهُ غَيْرُ بَيِّنٍ فَكَانَ مَعْفُوًّا عَنْهُ

“Di dalam hadits di atas (tentang empat cacat yang tidak boleh pada hewan qurban) terdapat keterangan bahwa cacat dan aib yang ringan pada hewan qurban, maka dimaafkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang jelas butanya, yang jelas sakitnya …,” maka cacat sedikit yang tidak jelas, dimaafkan.” (Mu’alimus Sunan, 4/106).

Secara terperinci bahwa cacat pada hewan kurban terbagi menjadi tiga, antara lain :

[1] Cacat yang dapat menghalangi keabsahannya sebagai hewan qurban adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas yaitu : Buta, sakit, pincang dan kurus.

[2] Cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban, ada dua, yaitu :

Pertama : hewan yang Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong. Kedua : Hewan yang tanduknya pecah atau patah. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

Memang terdapat hadits yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun haditsnya dha’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

[3] Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna. Selain enam jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya, tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam (Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

Keempat :

Usia bintang kurban haruslah mencapai MUSINNAH. Yaitu unta berusia 5 (lima) tahun, sapi berusia 2 (dua) tahun dan kambing berusia 1 (satu) tahun, adapun domba boleh walaupun 6 (enam) bulan.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.

“Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali berupa Musinnah. Namun jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadz’ah.” (HR. Muslim : 1963).

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin radhiyallahu ‘anhu

وَالْمُسِنَّةُ : اَلثَّنِيَةُ فَمَا فَوْقَهَا، وَالْجَذَعَةُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ. فَالثَّنِيْ مِنَ الْإِبِلِ : مَا تَمَّ لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ، وَالثَّنِي مِنَ الْبَقَرِ : مَا تَمَّ لَهُ سَنَتَانِ. وَالثَّنِيْ مِنَ الْغَنَمِ مَا تَمَّ لَهُ سَنَةٌ، وَالْجَذَعُ : مَا تَمَّ لَهُ نِصْفُ سَنَةٍ

”(Yang dimaksud dengan) musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua dari itu. Dan jadz’ah adalah usia yang kurang dari tsaniyah tersebut. Usia tsaniyah untuk : Unta adalah telah genap berusia lima tahun, Sapi adalah telah genap berusia dua tahun, Kambing adalah telah genap berusia satu tahun, (Adapun) usia jaz’ah untuk domba (kibasy) adalah : Domba kibasy telah genap berusia setengah tahun (6 bulan)” (Talkhishu Kitabu Ahkamil Udh-hiyah wadz Dzakah).

Kelima :

Bagi yang mau berkurban maka dari mulai tanggal 1 Dzulhijjah tidak boleh mencukur rambut atau memotong kuku sehingga binatang Qurbannya disembelih. Ini berlaku bagi kepala keluarga saja yang mau berkurban.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

”Jika telah masuk sepuluh hari (pertama bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih hewan qurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim : 1977).

Dalam lafadz lain :

فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يَضُحِّيَ.

“Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia berqurban.” (HR. Muslim : 1977).

Imam Ibnu Qudamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa (Al-Mughni11/96).

CATATAN :

[1] Jika yang berkurban mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain mungkin karena kesibukan misalnya atau karena safar di daerah lain, maka hukum larangan memotong rambut atau kuku tidak berlaku bagi yang diwakilkan tapi hanya berlaku bagi si pekurban saja. Sebagian ulama memang ada yang memberlakukan masalah ini bagi wakil juga karena sebagaimana kaedah :

[الْوَكِيْلُ يُأْخَذُ مِنْهُ حُكْمُ اْلأَصِيْلِ]

Bagi wakil berlaku hukum yang diwakilkan.

Namun pendapat yang kuat adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas yaitu yang dimaksud adalah yang mau berkurban bukan yang diwakili.

[2] Demikian juga hukum memotong rambut atau kuku tidak berlaku bagi keluarga atau ahli bait pekurban seperti istri dan anaknya misalnya.

[3] Termasuk dalam masalah ini orang bersedekah dengan memberikan sejumlah uang untuk berkurban atau memberikan hewan kurban kepada yang tidak mampu untuk berkurban maka dalam hal ini yang dianggap berkurban bukan yang memberikan sejumlah uang tadi atau yang memberikan hewan kurban tapi yang dianggap pekurban adalah yang telah dibantu maka bagi yang telah membantu tadi boleh untuk mencukur rambut atau memotong kuku karena ia bukan sebagai pekurban. (Lihat penjelasannya dalam kitab Ahkamul Udhiyyah, hal. 14-15)

Keenam :

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu yang ditentukan Syari’at, yaitu dilakukan setelah Shalat ’Idul Adh-ha (tanggal 10 Dzulhijjah) hingga tenggelam matahari pada hari Tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah).

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus menyembelih hewan qurban lain sebagai penggantinya. Hal ini berdasarkan hadits dari Jundab bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ a فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ، نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ، فَقَالَ : مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ.

”Aku berhari raya Adh-ha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah beliau selesai shalat bersama manusia, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Maka beliau bersabda, ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing (lagi) sebagai gantinya dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” (HR. Bukhari : 5242 dan Muslim : 1960)

Penyembelihan juga boleh dilakukan pada hari-hari Tasyriq. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

”Seluruh hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi: 19025. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ : 4537).

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *