SEJARAH PENANGGALAN DALAM ISLAM

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Bulan Allah Al Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan kalender Qomariyyah.

Imam Al Bukhari rahimahullah berkata, bab penanggalan dari mana mulainya ?

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ مَا عَدُّوا مِنْ مَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مِنْ وَفَاتِهِ مَا عَدُّوا إِلَّا مِنْ مَقْدَمِهِ الْمَدِينَةَ

Dari Sahal bin Sa’ad ia berkata, “Tidak dihitung dari diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pula dari wafatnya, akan tetapi di hitung mulai dari hijrahnya ke kota Madinah” (HR. Al Bukhhari)

Al Hafidz Ibnu hajar rahimahullah berkata : “Mereka menyebutkan tentang sebab Umar membuat penanggalan karena suatu hal diantaranya yang dikeluarkan Abu Nu’aim Al Fadhl bin Dukain dalam kitab Tarikh nya, dan dari jalannya Hakim melalui jalan As Sya’bi, ia berkata :

أَنَّ أَبَا مُوسَى كَتَبَ إِلَى عُمَرَ إِنَّهُ يَأْتِينَا مِنْكَ كُتُبٌ لَيْسَ لَهَا تَارِيخٌ فَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ : أَرِّخْ بِالْمَبْعَثِ, وَبَعْضُهُمْ : أَرِّخْ بِالْهِجْرَةِ

“Bahwasanya Abu Musa Al Asy’ari menulis surat kepada Umar sesungguhnya datang surat dari kalian namun tidak tercantum padanya tanggal, lalu Umar pun mengumpulakan manusia dan Sebagian mereka menusulkan untuk dibuta penanggalan dari mulai diutusnya nabi, Sebagian lagi mengusulkan buatlah penanggalan dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Umar pun mengatakan,

الْهِجْرَةُ فَرَّقَتْ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ فَأَرِّخُوا بِهَا وَذَلِكَ سَنَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ فَلَمَّا اتَّفَقُوا قَالَ بَعْضُهُمْ ابْدَءُوا بِرَمَضَانَ فَقَالَ عُمَرُ : بَلْ بِالْمُحَرَّمِ فَإِنَّهُ مُنْصَرَفُ النَّاسِ مِنْ حَجِّهِمْ فَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

“Hijrah itu memisahkan antara yang haq dan yang bathil maka buatlah penanggalan dengannya, yang demikian itu tahun 17 Hijriyah, manakala sepakat lalu sebagian mereka usul untuk bulan permulaannya adalah Ramadhan. Umar pun mengatakan, bulan muharram saja karena manusia baru saja selesai menunaikan ibadah haji mereka. Lalu merekapun setuju. (Fathul Bari 7/268)

Demikian juga Utsman bin ‘Affan mengusulkan agar bulan Muharram dijadikan awal bulan hijriyah, ia berkata :

أَرِّخُوا الْمُحَرَّمَ فَإِنَّهُ شَهْرٌ حَرَامٌ وَهُوَ أَوَّلُ السَّنَةِ وَمُنْصَرَفُ النَّاسِ مِنَ الْحَجِّ قَالَ وَكَانَ ذَلِكَ سَنَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ 

Buatlah penanggalan dengan bulan Muharram karena ia bulan haram dan di awal tahun dan manusia baru selesesai menunaikan ibadah haji. Ia berkata saat itu tahun 17 hijriyah.

وَقِيلَ سَنَةَ سِتَّ عَشْرَةَ فِي رَبِيعٍ الْأَوَّلِ فَاسْتَفَدْنَا مِنْ مَجْمُوعِ هَذِهِ الْآثَارِ أَنَّ الَّذِي أَشَارَ بِالْمُحَرَّمِ عُمَرُ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Ada yang berpendapat tahun 16 hijriyah pada bulan Rabi’ul Awwal. Kita mengambil faedah dari kumpulan seluruh atsar bahwa yang mengisyaratkan kepada bulan Muharram sebagai awal bulan adalah Umar, Utsman dan ‘Ali semoga Allah meridhai mereka semuanya. (Fathul Bari 7/268)

Sa’id bin al Musayyib rahimahullah meriwayatkan,

جَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ فَسَأَلَهُمْ عَنْ أَوَّلِ يَوْمٍ يَكْتُبُ التَّارِيخَ فَقَالَ عَلِيٌّ مِنْ يَوْمِ هَاجَرَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَرَكَ أَرْضَ الشِّرْكِ فَفَعَلَهُ عُمَرُ

“Umar mengumpulkan manusia. Lalu bertanya tentang penetapan menulis penanggalan pertamanya. Ali bin Abi Thalib usul : dari mulai hari hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan meninggalkan bumi yang penuh kesyirikan, Umarpun melakukannya. (Fathul Bari 7/269)

Ibnu Hajar radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَيُمْكِنُ أَنْ يُؤَرَّخَ بِهَا أَرْبَعَةً مَوْلِدُهُ وَمَبْعَثُهُ وَهِجْرَتُهُ وَوَفَاتُهُ فَرَجَحَ عِنْدَهُمْ جَعْلُهَا مِنَ الْهِجْرَةِ لِأَنَّ الْمَوْلِدَ وَالْمَبْعَثَ لَا يَخْلُو وَاحِدٌ مِنْهُمَا مِنَ النِّزَاعِ فِي تَعْيِينِ السَّنَةِ وَأَمَّا وَقْتُ الْوَفَاةِ فَأَعْرَضُوا عَنْهُ لِمَا تُوُقِّعَ بِذِكْرِهِ مِنَ الْأَسَفِ عَلَيْهِ فَانْحَصَرَ فِي الْهِجْرَةِ 

 “Yang mungkin untuk dijadikan opsi penanggalan ada 4 kemungkinan yaitu : waktu kelahirannya, diutusnya, hijrahnya, dan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka dipilihlah waktu hijrahnya karena tahun kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/268)

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *