ADAB SAFAR – LARANGAN SEORANG WANITA BEPERGIAN JAUH, KECUALI BERSAMA MAHRAMNYA

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

نَهَى الشَّرْعُ الْمُطَهِّرُ عَنْ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُوْنِ مَحْرَمٍ، لِمَا قَدْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنَ الْفِتْنَةِ لَهَا وَلِمَنْ حَوْلَهَا مِنَ الرِّجَالِ.

Syariat Islam yang suci melarang seorang wanita bepergian jauh tanpa ada mahram yang menyertainya. Karena mungkin saja terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti dia terfitnah dan laki-laki di sekitarnya juga terfitnah.

وَالْأَحَادِيْثُ الْوَارِدَةُ فِيْ ذَلِكَ صَحِيْحَةٌ لَا مَجَالَ لِتَوْهِيْنِهَا، وَلَا تَأْوِيْلِهَا

Hadits-hadits yang menjelaskan hal itu adalah hadits shahih tidak ada alasan untuk melemahkannya dan menakwilkannya.

فَقَدْ رَوَى الشَّيْخَانِ وَغَيْرُهُمَا أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

Imam Al-Bukhari, Muslim, dan selainnya meriwayatkan bahwasanya Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh bepergian jauh, yaitu perjalanan yang ditempuh selama satu hari satu malam tanpa bersama mahramnya.”

وَلَفْظُ مُسْلِمٍ : لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا ([ . رواه البخاري (1088)، ومسلم (1339)، وأحمد (7181)، والترمذي (1170)، وأبو داود (1733)، وابن ماجه (2899)، ومالك (1833)]) .

Dan menurut riwayat Muslim, “Seorang wanita muslimah tidak boleh bepergian jauh yang menempuh perjalanan selama satu malam, kecuali dia pergi bersama seorang lelaki mahramnnya.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : «لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ» ([ . رواه البخاري (3006)، ومسلم (1341)، وأحمد (1935)، وابن ماجه (2900)]) .

Dari Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi bersabda, “Seorang lelaki tidak boleh sekali-kali berduaan dengan seorang wanita kecuali disertai mahramnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian jauh kecuali bersama mahramnya.” Maka, seorang lelaki bangun seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini, dan istriku ingin pergi haji.” Rasulullah bersabda, “Pergilah haji bersama istrimu.”

وَكَمَا تَرَى فَإِنَّ النَّهْيَ صَرِيْحٌ فِيْ مَنْعِ الْمَرْأَةِ مِنَ السَّفَرِ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بِدُوْنِ مَحْرَمٍ لَهَا زَوْجُهَا أَبُوْهَا ابْنُهَا أَخُوْهَا وَنَحْوُهُمْ مِنْ مَحَارِمِهَا.

Sebagaimana yang anda lihat, hadits ini jelas sekali melarang wanita bepergian jauh yang membutuhkan waktu sehari semalam perjalanan, tanpa ada mahram yang menemaninya, entah itu suami, ayah, anak, atau saudara laki-lakinya dan selainnya dari para mahram.

بَلْ إِنَّ أَمْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ الَّذِيْ أُكْتُتِبَ فِيْ الْغَزْوِ أَنْ يَلْحَقَ بِأَهْلِهِ الَّذِيْنَ خَرَجُوْا لِلْحَجِّ لَهُوَ أَبْلَغُ دَلِيْلٍ عَلَى تَحْرِيْمِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُوْنِ مَحْرَمٍ.

Bahkan Nabi memerintahkan seorang lelaki yang ditugaskan berjihad untuk menemani istrinya yang hendak menunaikan ibadah haji, dan ini dalil yang paling kuat menunjukkan haramnya seorang wanita tanpa ada mahram yang menemaninya.

قَالَ النَّوَوِيُّ : فِيهِ تَقْدِيمُ الْأَهَمِّ مِنَ الْأُمُورِ الْمُتَعَارِضَةِ لِأَنَّهُ لَمَّا تَعَارَضَ سَفَرُهُ فِي الْغَزْوِ وَفِي الْحَجِّ مَعَهَا رَجَحَ الْحَجُّ مَعَهَا لِأَنَّ الْغَزْوَ يَقُومُ غَيْرُهُ فِي مَقَامِهِ عَنْهُ بِخِلَافِ الْحَجِّ مَعَهَا ([ . شرح صحيح مسلم . الخامس(9/93)]) .

An-Nawawi berkata, “Pada hadits ini ada petunjuk untuk lebih mendahulukan yang lebih penting dari masalah-masalah mana yang harus didahulukan. Karena bertolak belakangnya antara menemani istri pergi haji dan berperang di jalan Allah, Rasulullah mendahulukan menemani istri pergi haji, karena untuk berjihad mungkin ada orang yang menggantikannya berbeda dengan pergi haji bersama istrinya.”

شبهة : يَتَرَدَّدُ عَلَى أَلْسِنَةِ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّ سَفَرَ الْمَرْأَةِ وَحْدَهَا فِيْ هَذَا الْعَصْرِ ضَرُوْرَةٌ لَا بُدَّ مِنْهَا فَظُرُوْفُ الْعَصْرُ تَقْتَضِيْ ذَلِكَ

Syubhat :
Banyak orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya bepergiannya seorang wanita seorang diri pada zaman sekarang suatu darurat yang tidak boleh tidak. Keadaan zaman sekarang menuntut hal itu.

وَيَحْتَجُّوْنَ بِأَنَّ الْخَلْوَةَ تَنْتَفِيْ بِسَفَرِهَا بِالطَّائِرَةِ أَوِ الْقِطَارِ وَنَحْوِهِمَا.

Mereka berargumen bahwasanya berduaan dengan yang bukan mahramnya itu tidak akan terjadi bila dia bepergian dengan pesawat, kereta, atau kendaraan umum lainnya.

وَقَدْ يَقُوْلُ قَائِلُهُمْ مَا الْمَانِعُ إِذَا أَوْصَلْتُ زَوْجَتِيْ إِلَى الْمَطَارِ وَتَأَكَدْتُ مِنْ رُكُوْبِهَا الطَّائِرَةَ ثُمَّ اسْتَقْبَلَهَا أَخُوْهَا فِيْ الْبَلَدِ الْآخَرِ؟

Bahkan sebagian mereka berkata, “Tidak ada masalah bila aku mengantarkan istriku ke bandara dan aku memastikan istriku naik pesawat, kemudian di tempat tujuan aku perintahkan saudara laki-lakinya untuk menjemputnya.”

وَالْجَوَابُ : أَوَّلاً : فِتْنَةُ النِّسَاءِ مِنْ أَعْظَمِ الْفِتَنِ الَّتِيْ تُبَتْلَى بِهَا الْأُمَمُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَذَّرَنَا مِنْهَا بِقَوْلِهِ : إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ

Jawaban dari anggapan ini adalah : Pertama : fitnah seorang perempuan adalah fitnah paling besar yang menimpa sebuah umat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan peringatan dengan sabdanya, “Sesungguhnya dunia ini amat indah,

وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ» ([ . رواه مسلم(2742)، وأحمد(10759)، والترمذي(2191)، وابن ماجه(4000)]) .

Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi agar Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Oleh karena itu, takutlah terhadap dunia dan takutlah terhadap wanita. Karena sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa bani Israil karena pada wanita

فَإِذَا تُرِكَتِ الْمَرْأَةُ تَسْرَحُ وَتَمْرَحُ وَتَعْمَلُ مَعَ الرِّجَالِ جُنُباً إِلَى جَنْبٍ وَتَتَوَلَّى الْمُنَاصِبَ الْقِيَادِيَةَ فَإِنَّ ذَلِكَ نَذِيْرٌ بِأَنْ يُصِيْبَنَا مَا أَصَابَ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ عِيَاذاً بِاللهِ.

Pertama, jika seorang wanita dibiarkan bepergian seorang diri tanpa ada mahram yang menemani, dan dia beraktivitas bersama para lelaki, dan dia menduduki jabatan sebagai pemimpin. Maka, Sesungguhnya hal itu adalah lebih parah lagi dari apa yang menimpa bani Israil. Na’udzu billah.

ثَانِياً : لَا بُدَّ مِنْ تَقْرِيْرٍ حَقِيْقَةً لَا مُكَابِرةً فِيْهَا وَهِيَ أَنَّ الْمَرْأَةَ ضَعِيْفَةٌ سَرِيْعَةُ التَّأَثُّرِ سَرِيْعَةُ الْاِنْجِذَابِ تَحْتَاجُ إِلَى رَجُلٍ يَحْمِيْهَا وَيَقُوْمُ بِشُئُوْنِهَا ([ . حتى وإن انكرت ذلك بعض المسترجلات في هذا الزمن، فإنها تعرف حقيقة نفسها، وتعرف مقدار ضعفها،

Sekalipun sebagian wanita yang menyerupai laki-laki di zaman sekarang, sesungguhnya dia mengakui hakikat dirinya, dan tahu akan kelemahan dirinya.

وهذه سنة الله في خلقه التي لا تبديل لها، ولكنها تخشى أن تتهم بالرجعية والتخلف فحتى تواكب الحضارة وتصبح كالمرأة الغربية المتحضرة لا بد أن تسافر وحدها مثلهم،

Ini adalah sunnatullah yang ada pada manusia, dan itu tidak akan ada yang berubah hingga hari kiamat. Akan tetapi, dia hanya takut dibilang ketinggalan zaman, dan agar dibilang modern mengikuti perempuan-perempuan barat yang modern, maka dia harus bepergian seorang diri seperti mereka,

وتلبس كلبسهم، وتعمل إلى جنب الرجال، وإن لم تفعل ذلك أُتهمت بالتخلف رزقنا الله وإياهم لزوم صراطه المستقيم .

Berpakaian seperti mereka dan bekerja satu kantor dengan laki-laki, jika tidak seperti itu dia dibilang ketinggalan zaman. Semoga Allah menganugerahi kita dan mereka untuk senantiasa berada di jalan-nya yang lurus.

Kedua, kita harus mendudukkan masalahnya yang tidak ada subyektivitas di dalamnya, bahwasanya seorang wanita itu lemah, mudah terpengaruh, dan mudah terbawa perasaan. Dia membutuhkan seorang lelaki yang melindunginya dan membantunya.”

فَإِذَا انْضَافَ إِلَى ذَلِكَ ضَعْفُ الْإِيْمَانِ وَالْوَازِعُ الدِّيْنِيُّ فِيْ قُلُوْبِ كَثِيْرٍ مِنَ الرِّجَالِ ازْدَادَ الْأَمْرُ خُطُوْرَةً وَعَظَمَتِ الْفِتْنَةُ.

Jika lemahnya ditambah hal itu dengan lemahnya keimanan dan keberagamaan pada hati sebagian besar laki-laki niscaya bertambah pula bahayanya dan fitnahnya juga tambah besar.

وَمَنْ قَالَ إِنَّ الْخَلْوَةَ تَنْتَفِيْ بِرُكُوْبِ الطَّائِرَةِ وَنَحْوِهَا مِمَّا يَكُوْنُ فِيْهِ النَّقْلُ جَمَاعِيًّا

Dan orang yang mengatakan sesungguhnya berduaan itu tidak terjadi dengan menaiki pesawat karena ia berada di kendaraan umum

يُرَدُّ عَلَيْهِ أَنَّ جُلُوْسَهَا بَيْنَ الْأَجَانِبِ وَمُبَاشَرَتَهَا الْكَلَامُ مَعَهُمْ فِيْ قَضَاءِ حَوَائِجِهَا فِيْهِ مَا فِيْهِ

Maka dibantah dengan bahwasanya duduknya seorang wanita antara lelaki yang bukan mahramnya, dan dia berkomunikasi dengan laki-laki lain dalam setiap urusannya akan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan.

فَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ كَثِيْرٌ وَأَصْحَابُ الْعُيُوْنِ الْخَائِنَةِ أَكْثَرُ وَفَوْقَ ذَلِكَ لَا رَقِيْبَ عَلَيْهَا مِنْ مَحَارِمِهَا وَلَا حَسِيْبَ.

Orang-orang yang di hatinya ada penyakit itu banyak sekali, dan orang-orang yang tidak menjaga pandangannya juga banyak sekali, dan dari semua itu tidak ada yang menjaga dan mengawasi wanita itu dari mahramnya juga tidak ada yang bertanggung jawab.

وَأَمَّا إِرْكَابُهَا أَلَةَ السَّفَرِ لِوَحْدِهَا كَالطَّائِرَةِ مَثَلاً وَاسْتِقْبَالُهَا فِيْ الْبَلَدِ الْأَخَرِ فَإِنَّهُ يُقَالُ لِهَذَا وَأَمْثَالِهِ :

Adapun dengan perjalanan wanita seorang diri dengan menggunakan pesawat misalnya, lalu dijemput oleh saudaranya di kota lain. Maka, jawaban buat dia dan yang semisalnya adalah :

مَا أَدْرَاكَ لَوِ اضْطَرَتِ الطَّائِرَةُ إِلَى النُّزُوْلِ فِيْ بَلَدٍ آخَرَ غَيْرَ الْمَكَانِ الْمَقْصُوْدِ لِخِلَلٍ بِهَا وَهَذَا يَحْدُثُ أَحْيَاناً.

“Bagaimana pendapat anda jika pesawat yang ditumpanginya itu harus mendarat secara darurat di tempat lain? Bukan ditempat tujuan, karena ada gangguan pesawat, dan ini mungkin saja terjadi.

وَأَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ لَوِ اضْطَرَّ الْمُسَافِرُوْنَ إِلَى الْبَقَاءِ يَوْماً أَوْ يَوْمَيْنِ فِيْ هَذَا الْبَلَدِ. فَأَيْنَ الْمَحْرَمُ؟ وَمَنْ سَيُبَاشِرُ إِجْرَاءَاتِ السَّكَنِ وَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ

Dan lebih besar dari itu jika orang-orang yang pergi itu harus menetap di sana sehari atau dua hari? Maka mana mahramnya? Dan siapa yang akan mengurusi tempat tinggal, makan, dan minumnya?”

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *