Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا»
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah beliau berkata : “Nabi melarang seseorang untuk mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.”
وَعِنْدَ مُسْلِمٍ : «إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا، فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا، حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ، وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ»
Pada riwayat Muslim : “Jika salah seorang dari kalian datang dari suatu perjalanan, janganlah mengetuk pintu rumah istrinya hingga istrinya tersebut telah merapikan dan menyisir rambutnya.”
وَعِنْدَهُ أيْضاً : «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ، أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ» ([ . رواه البخاري(1801)، ومسلم(715) كتاب الامارة.]) .
Dalam riwayat Muslim lainnya : “Rasulullah melarang seorang laki-laki untuk mengetuk pintu rumah keluarganya pada malam hari, yang akan menyulitkan mereka atau mencari-cari kesalahan mereka”
يَنْبَغِيْ لِلْمُسَافِرِ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ لَا يَدْخُلَ عَلَيْهِمْ لَيْلاً حَتَّى لَا يَرَى مَا يَكْرَهُ فِيْ أَهْلِهِ مِنْ سُوْءِ الْمَنْظَرِ.
Jadi sepantasnya bagi seorang musafir apabila dia kembali menjumpai istrinya untuk tidak mendatanginya dimalam hari, sehingga Ia tidak melihat apa yang dia benci dari penampilan istrinya yang tidak rapi.
قَالَ النَّوَوِيُّ : أَنَّهُ يُكْرَه لِمَنْ طَالَ سَفَره أَنْ يَقْدَم عَلَى اِمْرَأَته لَيْلًا بَغْتَة
Berkata An-Nawawi rahimahullah : “…bahwa dibenci bagi orang yang bepergian dalam waktu lama lalu menemui istrinya pada malam hari dengan tiba-tiba.
فَأَمَّا مَنْ كَانَ سَفَره قَرِيبًا تَتَوَقَّع اِمْرَأَته إِتْيَانه لَيْلًا فَلَا بَأْس كَمَا قَالَ فِي إِحْدَى هَذِهِ الرِّوَايَات : إِذَا أَطَالَ الرَّجُل الْغَيْبَة
Adapun jika jarak safarnya dekat dimana istrinya akan memprediksi kedatangannya diwaktu malam, maka ini tidaklah mengapa sebagaimana disebutkan oleh beliau Imam Asy-Syafi’i didalam salah satu riwayat beliau : Apabila seseorang pergi dalam waktu yang lama.
وَإِذَا كَانَ فِي قَفْل عَظِيم أَوْ عَسْكَر وَنَحْوهمْ وَاشْتُهِرَ قُدُومهمْ وَوُصُولهمْ وَعَلِمَتْ اِمْرَأَته وَأَهْله أَنَّهُ قَادِم مَعَهُمْ وَأَنَّهُمْ الْآنَ دَاخِلُونَ
Apabila dia bersama dengan kelompok yang besar atau bala tentara dan semisalnya dan telah terkenal kedatangan dan waktu tiba mereka dan pula istri dan keluarganya telah mengetahui bahwa suaminya tersebut datang bersama dengan mereka, dan mereka sekarang telah masuk kedalam kota.
فَلَا بَأْس بِقُدُومِهِ مَتَى شَاءَ لِزَوَالِ الْمَعْنَى الَّذِي نَهَى بِسَبَبِهِ فَإِنَّ الْمُرَاد أَنْ يَتَأَهَّبُوا وَقَدْ حَصَلَ ذَلِكَ وَلَمْ يَقْدَم بَغْتَة ([ . شرح مسلم . المجلد السابع(13/61)]) .
Maka tidaklah mengapa dia datang kapan saja dikehendakinya, karena alasan yang terkandung dalam larangan telah tertiadakan karena pengetahuan tersebut. Karena maksud dari hal tersebut agar keluarganya mempersiapkan diri dan hal tersebut telah tercapai. Dan diapun sudah datang dengan tiba-tiba .
قُلْتُ : وَمِثْلُهُ إِذَا عَلِمُوْا بِقُدُوْمِهِ عَنْ طَرِيْقِ أَجْهِزَةِ الْاِتِّصَالِ وَنَحْوِهَا.
Saya berkata : Semisalnya apabila mereka mengetahui kedatangannya melalui penyampaian telepon dan semisalnya.