YANG DIBOLEHKAN BAGI YANG BERPUASA : MENCICIPI MAKANAN

Oleh : ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

لاَبَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَمَالَمْ يُدخِلْ حَلقَهُ وَهُوَصَائِمٌ

“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan”. (HR. Bukhari secara mu’allaq: 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah: 3/47, Baihaqi: 4/261 dari dua jalannya, hadits ini hasan. Lihat Taghliqut Ta’liq: 3/151-152, lihat Sifat Shaumin Nabi: hal 55)

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Mencicipi makanan bisa jadi makruh (dibenci) bila tidak ada kebutuhan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada kebutuhan maka ia seperti berkumur-kumur (maksudnya boleh)”. (Majmu’ Fatawa: 25/266)

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *