?HUKUM
ROKOK?
❓SOAL
:
Ustadz
tolong minta pencerahannya mengenai hukum rokok, dari Readi
Herdiansyah, di jayapura.
✅ JAWAB
:
Barokallahu
fikum Akhuna Readi semoga istiqamah, serta dimudahkan dalam segala
urusan. Merokok adalah masalah keduniaan yang hukum asalnya halal dan
boleh, seperti didalam kaedah disebutkan :
الأْصْل
فِي الأْشْيَاءِ الإْبَاحَةُ حَتَّى
يَرِدَ نَصٌّ بِالتَّحْرِيمِ
Hukum
asal dalam segala sesuatu (masalah keduniaan) adalah boleh sehingga
datang dalil yang mengharamkannya (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 10/105,
lihat juga Al Asybah wan Nadzair 1/97)
Dalil
dari kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala :
Allah
ciptakan dunia dan seisinnya ini termasuk rokok, dan Allah izinkan
bagi manusia untuk memanfaatkannya. Allah berfirman,
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ
جَمِيعًا
Dialah
Dzat yang menciptakan untuk kalian, semua yang ada di muka bumi ini.
(QS. al-Baqarah: 29)
Syaikh
Abdurahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan :
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ
جَمِيعًا أيْ:
خَلَقَ
لَكُمْ، بِرًا بِكُمْ وَرَحْمَةً،
جَمِيْعُ مَا عَلَى الْأَرْضِ،
لِلْاِنْتِفَاعِ وَاْلاِسْتِمْتَاعِ
وَاْلاِعْتِبَارِ.
وَفِيْ
هَذِهِ الْآيَةِ العَظِيْمَةِ دَلِيْلٌ
عَلَى أَنَّ الْأَصْلَ فِيْ الْأَشْيَاءِ
اَلْإِبَاحَةُ وَالطَّهَارَةُ
Artinya,
dia ciptakan semua yang ada di muka bumi ini untuk kalian, sebagai
kebaikan dan kasih sayang yang diberikan untuk kalian. Agar
dimanfaatkan, dinikmati, dan diambil pelajaran. Dan pada ayat yang
agung ini menunjukan (sebuah kaedah) bahwasanya hukum asal segala
sesuatu adalah boleh lagi suci (Tafsir as-Sa’di, hlm. 48)
Kemudian
hukum Rokok yang asalnya halal ini berubah menjadi haram karena
beberapa sebab, diantaranya adalah :
1⃣ Rokok
termasuk barang yang buruk (khobaits) dan Allah subhanahu wa ta’ala
telah berfirman:
الَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ
الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً
عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ
يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ
عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ
وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ
الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ
هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,
yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari
mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka Maka
orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya (QS Al-A’raf :
157)
Oleh
karena rokok adalah keburukan maka dengan sendirinya dilarang
berdasarkan ayat diatas
2⃣ Merokok
adalah bentuk menjerumuskan diri pada kehancuran.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَأَنفِقُواْ
فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS
Al-Baqarah : 195)
Allah
juga berfirman :
وَلاَ
تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. (QS An Nissa : 29)
Jika
demikian maka merokok seperti membunuh diri sendiri, sedangkan bunuh
diri adalah perkara yang berat didalam syari’at. apabila orang yang
merokok mati disebabkan oleh rokok tersebut maka dia dianggap telah
membunuh dirinya dengan kandungan racun yang terdapat di dalam rokok
sekalipun proses terbunuhnya tersebut agak lambat, sebab tidak ada
perbedaan antara para ulama bahwa orang yang membunuh dirinya baik
dia mati dengan cepat atau lambat, dia tetap berdosa dengan
perbuatannya tersebut.
Dari
Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alai wasallam bersabda,
مَنْ
تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ،
فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ،
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا،
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ،
فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ، يَتَوَجَّأُ
بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ،
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا،
وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ، فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ
جَهَنَّمَ، خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا
أَبَدًا
“Barangsiapa
yang menelan racun lalu dia membunuh dirinya dengan racun tersebut,
maka racun itu akan berada pada tangannya yang akan ditelannya di
dalam api nerakan Jahannam dia kekal untuk selamanya padanya, dan
barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu di
tangannya yang akan memukul perutnya di dalam neraka Jahannam untuk
selama-lamanya (HR Bukhari : 5778, Muslim : 109)
Dari
Tsabit Al-Dhahaak bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam
bersabda,
وَمَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا
عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Barangsiapa
yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka dia akan disiksa
dengannya pada hari kiamat (HR Al-Bukhari : 6105 dan Muslim :
110)
3⃣ Ditinjau
dari sisi medis bahwa merokok dapat mengganggu kesehatan badan.
Sementara didalam kaedah dikatakan :
لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
artinya
: “Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan”.
Kaedah
ini lafadznya diambil dari Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Dari
Ibnu Abbas, berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri
sendiri dan membahayakan orang lain. “(HR Ibnu Majah)
عَنْ
أَبِي صِرْمَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
«مَنْ
ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ
شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»
Dari
Abu Shirmah, dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang memberikan mudharat (kepada orang lain),
niscaya Allah akan memberinya mudharat. Dan Barangsiapa yang
mempersulit (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya. ” (HR
Ibnu Majah, Al Irwa’ : 896).
Kaedah
ini diungkapkan dengan lafadz :
الضَّرَارُ
يُزَالُ
“Sesuatu
yang membahayakan itu harus dihilangkan”.
Maksud
dari kaedah ini adalah bahwasanya apa saja yang membahayakan bagi
kehidupan maka hukumnya haram, dan wajib dihindari. Sementara dalam
masalah rokok ini, didalamnya memiliki ribuan bahaya sebagaimana
dikatakan oleh Para pakar kesehatan mengatakan : Merokok secara
statistik juga berkaitan dengan insidensi beberapa kanker lain,
khususnya kandung kemih, rongga mulut, laring, dan oesophagus.
Merokok juga merupakan faktor risiko utama berkembangnya penyakit
vaskuler aterosklerotik, yang dapat menyebabkan penyakit jantung
iskemik dan penyakit serebrovaskuler (seperti stroke).
Catatan
penting :
Farmakologi
dari rokok :
1.
kandungan aktif : nikotin (C10H14N2).
2.
zat adiktif : nikotin.
3.
dosis per inhalasi : 50-150 μg.
4.
dosis per sigaret : 1-2 mg.
5.
dosis letal : 50 mg.
6.
absorpsi : dari paru saat itu juga, lewat bucal lebih lambat.
7.
waktu paruh : kadar menurun cepat, memerlukan dosis baru tiap 30-40
menit pada adiksi. Oleh karena itu, orang yang kecanduan akan terus
menginginkan rokok begitu rokok habis.
8.
zat toksik lain : sejumlah karsinogen.
Penyakit-penyakit
yang insidensi dan keparahannya meningkat pada perokok :
1.
Kanker Paru (10 X)
2.
Penyakit paru obstruktif kronis (10X).
3.
Penyakit aterosklerotik (2X).
4.
Ulkus peptikum kronis (2-3 X).
5.
Kanker rongga mulut dan lidah (5X).
6.
Kanker laring dan faring (5X).
7.
Kanker kandung kemih (5X).
8.
Kanker esofagus (5X)
(diambil
dari buku Ringkasan Patologi Anatomi karya Parakrama Chandrasoma, MD,
MRCP (UK) dari Associate Professor of Patology University of Southern
California Los Angeles dan Clive R. Taylor, MD, Dphil, FRCPath
seorang professor dan kepala bagian patologi University of Southern
California Los Angeles)
4⃣ Merokok
adalah bentuk menyia-nyiakan harta. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُوراً
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isro’: 27)
Dan
tidak diragukan lagi bahwa merokok adalah bentuk pemborosan dan
menyia nyiakan harta, bayangkan kalau ada orang yang membakar uang,
tentu akan disebut orang yang tidak waras. Satu rupiah yang dibelikan
untuk rokok , maka kelak akan dimintai pertanggungan jawab pada hari
kiamat.
Dari
Abu Barzah Al- Aslami bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam
bersabda,
لَا
تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ
حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا
أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ،
وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ
وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ
فِيمَ أَبْلَاهُ
“Tidak
akan melangkah dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dia
akan ditanya tentang umurnya di manakah dia habiskan, tentang ilmunya
apakah yang diperbuat dengannya, tentang hartanya dari manakah dia
dapatkan dan kemanakah disalurkan (HR Tirmidzi )
5⃣ Bahaya
merokok tidak hanya pada pelakunya, bahkan bahayanya bisa menyebar
kepada istrinya, anak-anaknya, keluarga dan teman duduknya dan hal
itu telah diakui oleh para dokter, bahkan tindakan ini telah membawa
pada tercemarnya udara dengan gas beracun yang dipancarkannya, dan
telah dijelaskan dalam hadits sebelumnya: Tidak ada mudharat dan
memudharatkan orang lain.
Dalam
hal ini ada bentuk mengganggu orang lain apalagi kekita merokok di
tempat tempat umum, dihadapan khalayak orang ramai seperti di
terminal, dikendaraan umum, dll.
Bagaimana
Ancaman Allah Ta’ala bagi orang yang mengganggu saudaranya seperti
dengan asap rokok
Perhatikanlah
wahai saudaraku firman Alloh tabaroka wata’ala :
وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ
احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً
مُّبِيناً
”Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata.” {QS Al Ahzab: 58}
6⃣ Merokok
akan menimbulkan bau tidak sedap yang bersumber dari mulut, badan dan
pakaian perokok, dia akan menganggu teman duduknya, terlebih pada
saat memasuki mesjid dan bercampur dengan orang-orang yang
shalat.
Rosulullah
shalallahu ‘alai wasallam bersabda,
مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ
فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا
يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa
yang telah memakan bawang merah dan bawang putih serta bawang bakung
maka janganlah dia mendekati mesjid kita, sebab para malaikat merasa
terganggu dengan apa apa yng Bani Adam itu terganggu ( HR Muslim :
564)
Dari
hadits diatas menunjukan bahwa para Malaikat merasa terganggu dengan
baunya para perokok, mafhumnya kalau malaikat menjauh maka sebaliknya
yang akan mendekat adalah setan, karena setan memang suka yang berbau
busuk.
✅ Lalu
bagaimana kiat-kiatnya supaya bias berhenti merokok ? ada beberapa
kiat-kiat yang dijelaskan para ulama diantaranya :
➡ mengingat
bahayanya merokok, dan dalil dalil haramnya rokok dalam tinjauan
syari’at.
➡ Bertaubat
dari perbuatan dosa akibat melakukan keburukan rokok, yakini kalau
rokok haram, karena banyak orang yang sulit meninggalkan rokok karena
ia berkeyakinan rokok adalah makruh, apalagi kalau berkeyakinan rokok
adalah halal. Ingatlah bahwa yang namanya dosa pasti membawa
sial.
➡ Minta
pertolongan kepada Allah agar dimudahkan dalam meninggalkan perkara
buruk ini. Karena tidaklah kita melakukan keta’atan dan
meninggalkan yang haram kecuali karena ‘inayah dan pertolongan dari
Allah semata.
➡ Perbanyak
amal shalih khususnya shalat sunnah dan puasa puasa sunnah karena
shalat mampu mencegah perbuatan keji dan munkar. Sementara puasa
mampu meredam syahwat.
➡ Tinggalkan
rokok karena mengharap wajah Allah (ikhlash), bukan karena selainnya,
bukan karena biaya mahal, atau karena takut sakit misalnya.
Meninggalkan sesuatu karena dunia berat sekali, akan tetapi
meninggalkan sesuatu karena Allah akan terasa mudah.
Imam
Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan : “Sesungguhnya meninggalkan
sesuatu yang sudah terbiasa yang terasa berat itu apabila
meninggalkannya bukan karena Allah, adapun yang meninggalkannya
karena Allah maka tidaklah mendapatinya sulit lagi berat kecuali
dipermulaannya saja”
➡ Bersabarlah
dalam meninggalkan sesuatu karena Allah. Khususnya di awal-awal
meninggalkan rokok.
Ingatlah
bahwa Allah pasti akan menggantinya dengan yang lebih baik dan
barokah.
Dari
Abi Qotadah dan Abi Dahma’ bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai
wasallam bersabda :
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا
بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ
لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Dia akan
menggantikan bagimu dengan sesuatu yang lebih baik darinya (HR Ahmad
: 23074)
➡ Bertemanlah
dengan teman teman yang tidak merokok, karena faktor lingkungan itu
sangatlah besar pengaruhnya.
➡ Bertekad
yang kuat untuk meninggalkan rokok dan jangan berputus asa dari
rahmat dan ampunan Allah.
➡ kalau
memang masih terasa sulit meninggalkannya secara total, maka usahakan
untuk menguranginya yang biasa satu bungkus sehari kurangi secara
bertahap menjadi setengah bungkus sehari misalnya.
Semoga
Allah memudahkan urusan kita sekalian dan kaum muslimin, khususnya
para perokok semoga diberi kemudahan untuk meninggalkan perkara yang
diharamkan agama. Wallahu a’lam
✍ Abu
Ghozie As-Sundawie