NGUPING TANPA IZIN

?️  Ustadz Abu Ghozie As Sundawie Hafidzhahullahu Ta’ala

Menguping pembicaraan orang lain tanpa izin dan kepo terhadap urusan orang lain dan adalah perkara terlarang yang ancamannya sangat keras.

Syaikh Fuad bin Abdul ‘Aziz hafidzahullah berkata :

لَقَدْ جَاءَ وَعِيْدٌ شَدِيْدٌ فِيْمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيْثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ، مِنْ ذَلِكَ مَا رَوَاهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ

Ada ancaman yang keras bagi yang menyimak atas suatu pembicaraan dari sekelompok orang yang tidak suka didengarkan. Diantaranya adalah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ، وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ، وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Barang siapa yang berbohong bercerita sebuah mimpi padahal dia tidak pernah mengalaminya, dia dipaksa untuk mengikat diantara dua biji gandum dan dia tidak akan dapat melakukannya. Dan siapa yang menguping atas suatu pembicaraan dari sekelompok orang yang tidak suka didengarkan orang lain atau mereka menjauhkan diri dari orang, maka telinganya akan disiram dengan cairan timah di hari kiamat. Dan siapa yang membuat sebuah gambar, dia akan di adzab dan dipaksa untuk meniupkan ruh dan dia tidak akan mampu untuk itu” (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud)

والنهي مقيد بما إذا كان القوم كارهون لذلك، ويخرج بذلك ما إذا كانوا راضين به، ويخرج أيضاً إذا كان كلامهم جهراً يُسمع من حولهم، لأنهم لو أرادوا إخفاءه لم يجهروا به

Larangan tersebut terbatas jika kaum yang di dengar pembicaraannya itu tidak suka, maka tidak terlarang kalau mereka ridha dan tidak terlarang kalau obrolan mereka itu terdengar keras oleh yang berada disekitar mereka, karena kalau memang ingin di rahasiakannya maka tentu tidak mengeraskannya” (Fathul Bari 12/447)

Kesimpulannya:

Jika orang yang kita dengar obrolan mereka itu mengizinkan atau suara obrolan mereka memamg keras sehingga terdengar oleh orang sekitarnya maka bukan lagi rahasia sehingga di bolehkan untuk didengar obrolannya, wallahu a’lam. (Kitabul Adab, hal. 109)

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *