?️ Ustadz Abu Ghozie As Sundawie Hafidzhahullahu Ta’ala
Pertanyaan :
Bismillah…ustadz apa saja hak suami atas isterinya? Jazakallah khair.
Jawab : Sebelum membahas apa saja hak suami atas isterinya, ada baiknya seorang isteri mengetahui bahwa demikian agungnya hak suami di mata sang isteri.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan :
1. Seorang isteri beribadah dan bertaqarub kepada Allah Ta’ala dengan cara berbakti kepada suami. Diantaranya menunaikan hak-hak suaminya.
2. Seorang isteri ketika berbakti dalam menunaikan hak suaminya, jangan beranggapan membalas budi kebaikan suami, yang telah mamberi nafkah misalnya, atau karena suaminya baik, isteri berbuat baik, tapi ketika suaminya tidak baik isteri pun membalas dengan perbuatan buruk yang serupa, tidak berbakti, melalaikan hak-hak nya.
Akan tetapi berbaktilah kepada suami dengan berkeyakinan ini adalah :
Perintah Allah dan Rasul-Nya.
Perintah Agama.
Maka berbaktilah, tunaikan hak suami dan haraplah pahala dan balasan dari Allah. Walaupun suami tidak memberikan haknya.
Walaupun suami jahat, dzalim Karena kita hanya mengharap balasan dari Allah bukan dari suami.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian di balas apa yang kalian telah tunaikan berupa hak, dan bagi mereka juga hukuman atas apa yang tidak mereka tunaikan berupa kewajiban terhadap kalian” [1]
3. Wanita Mu’minah mengetahui bahwa hak suami itu demikian agungnya. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Seandainya aku di bolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka yang akan aku perintahkan adalah para isteri untuk sujud kepada para suaminya”. [2]
Abu Sa’id al khudriy mengatakan; “Datang seorang lelaki dengan anak perempuannya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia mengatakan, “Wahai Rasulullah sesungguhnya anak perempuan saya ini mau saya nikahkan tapi dia tidak mau”. Lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam bersabda kepada anak perempuan itu, “Turutilah kemauan ayahmu ! “. Anak perempuan itu mengatakan, “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan mwmbawa kebenaran wahai Rasulullah, Saya tidak mau menikah sebelum engkau beritahu saya apa saja hak suami atas isterinya?” Rasulullah shalallahu ‘alihi wasallam bersabda, “Hak suami atas isterinya adalah seandainya pada suaminya ada luka borok yang berdarah dan bernanah, lalu sang istri menjilatnya sekalipun belum dianggap telah menunaikan haknya”. Perempuan itu mengatakan, “Demi Allah wahai Rasulullah kalau gitu aku tidak mau nikah” Lalu Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada bapaknya, “Janganlah kalian paksa nikahkan sehingga ia rela” [3]
Dalam lafadz lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang isteri dianggap telah menunaikan hak Allah Rabbnya, sehingga ia menunaikan hak suaminya”. [4] Syaikhul Islam mengatakan, “Tidak ada hak yang lebih wajib, untuk di tunaikan seorang wanita setelah hak Allah dan Rasul-Nya, daripada hak suami”.[5]
4. Jalan lebar termudah bagi para isteri untuk menuju surga Allah adalah dengan seberapa besar keta’atannya kepada suaminya. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang istri menjaga shalat yang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, serta taat kepada suaminya, maka kelak pada hari kiamat akan dikatakan kepadanya, masuklah engkau ke dalam surga dari pintu manapun yang kalian suka”[6]
Al Hushain bin Mihshan menceritakan, bahwa bibinya pernah datang ketempat Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk satu keperluan lalu setelahnya Nabi bertanya, “Apakah engkau sudah punya suami?. Maka ia menjawab; Sudah wahai Rasulullah. Lalu kata Nabi; “Bagaimana sikapmu terhadap suamimu?” Ia mengatakan; “Aku tidak mengurangi haknya, kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu”. Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda; “Perhatikanlah bagaimana sikapmu terhadap suamimu, karena sesungguhnya suamimu adalah surga atau neraka bagimu”.[7]
Demikian, semoga bermanfaat
Referensi
[1] HR. Muslim 1846
[2] HR. Thabrani Ash Shahihah 3366
[3] HR. Al Bazaar Shahih At Tarhib wat Tarqhrib at Targhib no 3007
[4] HR. Ibnu Majah 1853 shahih at Targhib
[5] Majmul Fatawaa 32/260
[6] HR. Ahmad 1/191, Ibnu Hibban 9/471
[7] HR. Ahmad 4/341, shahih At Targhib