SUNTIK VAKSIN SAAT PUASA, MENGAPA TIDAK?

?️  Ustadz Abu Abu Ibrahim Muhammad Ali Hafidzhahullahu Ta’ala

Pertanyaan;
?Saat ini saya sedang berpuasa sunnah (9 dan 10 Muharam), dan jadwal suntik vaksin covid-19 saya bertepatan dengan jadwal puasa asyura’ (10 Muharam), Apakah suntik vaksin bisa membatalkan puasa? (085241903xxx)

Jawaban;
?Suntik vaksin/injeksi, dikenal dalam bahasa Arab dengan istilah;

الإبر العلاجيّة

Yaitu penggunaan obat yang dimasukkan dengan jarum dan disuntikkan ke bagian tubuh seperti lengan, paha dan semisalnya.

?Suntik vaksin, seperti jarum suntik injeksi lainnya, hanyalah memasukkan obat ke dalam tubuh tidak dari mulut dan hidung, dan tidak berfungsi sebagai pengganti makan atau minum. Para ulama kontemporer menegaskan bahwa jarum suntik (untuk vaksin, obat, atau semisalnya) tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Ibnu Bakhith, Muhammad Saltut, DR. Fadhl Hasan Abbas, dan keputusan Majma’ al Fiqhi, dan tidak diketahui perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Alasan fatwa ini; ?Jarum suntik/ injeksi yang tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman adalah sekedar memasukkan obat ke aliran darah dan tidak sampai ke rongga manusia, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai makanan dan minuman, dan tidak dikatakan sebagai pengganti keduanya, juga tidak semakna dengan makanan dan minuman; bahkan tidak termasuk ke dalam semua kaidah pembatal puasa yang lain.

? Kesimpulan; Suntik vaksin tidak membatalkan puasa, karena vaksinasi bukan termasuk makan dan minum, dan juga tidak bisa menggantikan makan dan minum, dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Allahu A’lam (Lihat; Majmu’ Fatawa Ibnu Baz15/257, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220, Ad-Din al-Khalish 8/457, Majalah Majma’ al-FiqhThn. 10, 2/464, Dan Mufathirat as-Shiyam al- Mu’ashirah Hlm. 65)

Sumber : Fb Beliau. (Muhammad Ali Pasuruan)

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *