ADAB MEMBACA AL QUR’AN – JANGAN BERKATA AKU LUPA TETAPI KATAKANLAH AKU DIBUAT LUPA

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Dalil untuk hal itu adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia mengatakan, bahwa pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang membaca sebuah surat,

فَقَالَ : «يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا، آيَةً كُنْتُ أُنْسِيتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا» () .

lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Semoga Allah merahmatinya, laki-laki ini telah membuatku teringat mengenai ayat ini dan ini yang telah dibuat lupa dari surat ini dan ini”  

وَفِيْ حَدِيْثِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ، بَلْ نُسِّيَ  () .

Dan didalam hadits Ibnu Mas’ud ia melaporkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seburuk-buruk yang ada pada mereka adalah mengatakan : Aku lupa ayat ini dan ini tetapi sebetulnya dia telah dibuat lupa.

قَالَ النَّوَوِيُّ : وَفِيهِ كَرَاهَةُ قَوْلِ نَسِيْتُ آيَةَ كَذَا وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ وَأَنَّهُ لَا يُكْرَهُ قَوْلُ أُنْسِيتُهَا وَإِنَّمَا نُهِيَ عَنْ نَسِيتُهَا لِأَنَّهُ يَتَضَمَّنُ التَّسَاهُلَ فِيهَا وَالتَّغَافُلَ عَنْهَا

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dan pada hadits ini kita dapat mengambil pelajaran bahwasanya makruh tanzih (makruh yang derajatnya tidak sampai haram) dan bahwasanya tidak di makruhkan mengatakan aku telah dibuat lupa ayat ini, hanya saja pelarangan dari pengucapan aku melupakannya, karena hal itu termasuk melalaikan surat Al Qur’an.

وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَقَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ أَوْلَى مَا يُتَأَوَّلُ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ أَنَّ مَعْنَاهُ ذَمُّ الْحَالِ لَا ذَمُّ الْقَوْلِ أَيْ نَسِيتُ الْحَالَةَ حَالَةَ مَنْ حَفِظَ القُرْآنَ فَغَفَلَ عَنْهُ حَتَّى نَسِيَهُ  () .

Sedangkan Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman, telah datang kepadamu ayat-ayat kami, lalu kamu melupakannya. (QS Thaha : 126). Dan Al Qadhi ‘Iyadh berkata, pengertian paling baik bahwa yang dimaksudkan oleh hadits ini adalah mencela keadaan itu, bukan mencela ucapanya. Yakni mencela kondisi orang yang menghafal Al Qur’an, dia melalaikan sehingga melupakan Al Qur’an”

مَسْأَلَةٌ : مَا حُكْمُ مَنْ حَفِظَ الْقُرْآنَ أَوْ شَيْئاً مِنْهُ ثُمَّ نَسِيَهُ ؟ اَلْجَوَابُ : قَالَتِ اللَّجْنَةُ الدَّائِمَةُ : فَلَا يَلِيْقُ بِالْحَافِظِ لَهُ أَنْ يَغْفُلَ عَنْ تِلَاوَتِهِ وَلَا أَنْ يَفْرُطَ فِيْ تَعَاهُدِهِ،

Soal : Apa hukum orang yang telah menghafal Al Quran atau beberapa ayat Al Quran kemudian melupakannya ?

Jawab : Tidak pantas bagi orang yang menghafal Al Quran lalai dari menilawahkannya dan tidak memperhatikan ikatan dengannya.

بَلْ يَنْبَغِيْ أَنْ يَتَّخِذَ لِنَفْسِهِ مِنْهُ وِرْداً يَوْمِياً يُسَاعِدُهُ عَلَى ضَبْطِهِ وَيُحَوِّلُ دُوْنَ نِسْيَانِهِ رَجَاءَ الْأَجْرِ وَاْلاِسْتِفَادَةِ مِنْ أَحْكَامِهِ عَقِيْدَةً وَعَمَلاً.

Akan tetapi seharusnya dia menjadikan sebagian ayat atau surat dari Al Qur’an sebagai wirid harian yang akan membantunya untuk mengingatnya dan tidak melupakannya, karena mengharapkan pahala dan mengambil pelajaran dari hukum-hukumnya baik aqidah ataupun amalan.

وَلَكِنْ مَنْ حَفِظَ شَيْئاً مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ نَسِيَهُ عَنْ شُغْلٍ أَوْ غَفْلَةٍ لَيْسَ بِآثِمٍ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْوَعِيْدِ فِيْ نِسْيَانِ مَا قَدْ حَفِظَ لمَ ْيَصِحْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ () .

Akan tetapi orang yang hafal sebagian Al Quran lalu dia melupakannya karena kesibukan atau kelalaian dia tidak berdosa. Dan tentang ancaman bagi yang melupakan apa yang telah dia hafalkan bahwa itu tidak benar datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Wabillahit Taufiq.

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *