Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ، اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ لَمْ تَقْضِهِ؟ فَقَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «اقْضِهِ عَنْهَا»
Bahwasanya Sa’d bin ‘Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah ia berkata: sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan ia memiliki tanggungan nadzar yang belum beliau tunaikan. Kemudian Rasulullah bersabda : “Tunaikan nadzar tersebut untuknya!” (HR Abu Dawud : 2876)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، فَقَالَ : «أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»
Bahwasanya ada seorang anak perempuan yang datang menghadap Rasulullah lalu berkata : Sesungguhnya ibu saya telah meninggal padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Nabi bertanya: “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?”, ia menjawab: Ya, maka Nabi bersabda: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan.” (HR. Muslim : 154)
Al Bahuti rahimahullah berkata:
وَيَجِبُ أَنْ يُسَارِعَ فِيْ قَضَاءِ دَيْنِهِ وَمَا فِيْهِ إِبْرَاءُ ذِمَّتِهِ مِنْ إِخْرَاجِ كَفَّارَةٍ، وَحَجٍّ وَنَذْرٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ
“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait dengan kehilangan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana 2/84 Imam al-Bahuti)