FIQIH PUASA RAMADHAN (Bagian 1 – Hukum Puasa Ramadhan)

Oleh : Abu Ibrohim Muhammad Ali dan Abu Ghozie As Sundawie

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Diriwayatkan dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab f ia berkata bahwa Rasulullah k bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.

“Islam didirikan diatas lima perkara, yaitu: bersaksi bahwa tidak ada Sesembahan (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan Haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan”. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari: 8 dan Muslim Juz 1: 16)

Hukum puasa Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim laki-laki dan wanita yang sudah baligh, berakal, mampu berpuasa, mukim (tidak safar), dan suci dari haidh dan nifas bagi wanita. Allah Z mewajibkan puasa atas umat ini sebagaimana Dia mewajibkannya atas umat sebelumnya. Allah Z ber-Firman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa”.  (QS. Al-Baqarah: 183)

 

Bersambung

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *