FIQIH PUASA RAMADHAN (Bagian 2 – Penetapan Puasa Ramadhan)

Oleh : Abu Ibrohim Muhammad Ali dan Abu Ghozie As Sundawie

Penetapan bulan Ramadhan adalah dengan cara sebagai berikut:

  1. Melihat hilal bulan Ramadhan

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar f, bahwa Rasulullah k bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

“Jika kalian melihat (hilal Ramadhan), maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah. Apabila mendung menghalangi kalian, maka perkirakanlah”. (HR. Bukhari: 1801 dan Muslim: 1080)

Dan disunnahkan bagi yang melihat hilal Ramadhan atau hilal bulan yang lain untuk mengucapkan:

اَللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيْمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ

“Ya Allah, munculkanlah ia kepada kami dengan keberkahan dan iman, keselamatan dan Islam, Rabbku dan Rabbmu adalah Allah”. (HR. Ahmad: 1397 dan Tirmidzi: 3451)

  1. Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah f ia berkata bahwa Rasulullah k bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbukalah dengan melihat hilal. Jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban (menjadi) tiga puluh (hari)”  (Muttafaq ’alaih. HR. Bukhari: 1810 dan Muslim: 1080)

Melihat hilal untuk menetapkan bulan Ramadhan dapat diterima dengan persaksian seorang yang adil dan dipercaya, baik itu seorang laki-laki maupun seorang wanita. Dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah hadits Ibnu ‘Umar f, ia berkata: “Sekelompok orang berkumpul untuk melihat hilal, lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah i bahwa aku melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan yang lain untuk berpuasa”.(HR. Abu Dawud: 2242 dengan sanad yang shahih)

Adapun melihat hilal untuk menetapkan bulan Syawwal, maka penetapan tersebut tidak dapat diterima kecuali dengan persaksian 2 (dua) orang yang adil. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama, mereka berdalil dengan sabda Rasulullah k:

 فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُوْمُوْا وَأَفْطِرُوْا

“Jika ada dua orang saksi yang memberikan persaksian (bahwa ada hilal), maka hendaklah kalian berpuasa dan berbuka”. (HR. Nasa’i: 2116 dengan sanad yang shahih)

Barangsiapa yang melihat hilal seorang diri, dan hasilnya tidak diterima (oleh penguasa), maka ia tidak boleh berpuasa hingga manusia yang lainnya berpuasa. Begitu pula tidak boleh ia berbuka hingga manusia berbuka.

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah f, bahwa Nabi k bersabda:

اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Waktu puasa adalah di hari kalian semua berpuasa, waktu berbuka (‘Iedul Fitri) adalah di hari kalian semua berbuka, dan ‘Iedul Adha ialah hari dimana kalian berqurban”. (HR. Tirmidzi:  697. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani 5  dalam Shahihul Jami’: 3869)

Berkata Imam Tirmidzi f :

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيْثُ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعَظُمَ النَّاسِ

“Sebagian Ahli Ilmu menjelaskan tentang hadits ini, mereka mengatakan bahwa maksud (hadits) ini adalah berpuasa dan berbuka bersama-sama dengan jama’ah dan orang banyak”. (Sunan Tirmidzi: 3/697)

 

Bersambung

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *