Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Bagaimana cara membagikan daging kurban ?
Tidak ada ketentuan seberapa banyak daging qurban yang harus dibagikan. Tetapi sebaiknya daging qurban tersebut; sepertiga dimakan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiganya sisanya disimpan. Sebagaimana diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda;
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَخِرُوْا
“Makanlah daging hewan qurban, berilah makan orang lain dengannya dan simpanlah.” (HR. Bukhari : 5249).
Makna “memberi makan” mencakup sedekah untuk para fakir miskin dan hadiah untuk orang kaya.
Namun seandainya seorang menyedekahkan seluruh daging qurbannya, maka ini diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;
أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللَّهِ a أَنْ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi qurbannya, agar aku membagi-bagikan (semua) dagingnya, kulitnya, dan pakaian (unta tersebut) dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun (upah) dari qurban kepada jagalnya.” (HR. Bukhari: 1621 dan Muslim : 1317)
Diperbolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir, selama orang kafir tersebut bukan merupakan kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin). Hal ini sebagaimana fatwa dari Lajnah Da’imah Ketika ditanya dalam masalah ini :
يَجُوْزُ لَنَا أَنْ نَطْعِمَ الْكَافِرَ الْمَعَاهِدَ وَالْأَسِيْرَ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ وَيَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُ مِنْهَا لِفَقْرِهِ أَوْ قَرَابَتِهِ أَوْ جِوَارِهِ أَوْ تَأْلِيْفِ قَلْبِهِ
“Kita diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya, kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya.
لِعُمُوْمِ قَوْلِهِ تَعَالَى : {لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah : 8)
وَلِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَسْمَاءً بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنْ تَصِلَ أُمَّهَا بِالْمَالِ وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِيْ وَقْتِ الْهُدْنَةِ
Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/424), HR. Bukhari 4/126 no.3183
Mujahid radhiyallahu ‘anhu mengatakan :
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Kristen? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. TIrmizi, (1943) dinyatakan shoheh oleh Al-Albani).
Ibnu Qudamah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
“Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” (Al-Mugni, 9/450).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,
الْكَافِرُ الَّذِيْ لَيْسَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ حَرْبٌ كَالْمُسْتَأْمَنِ أَوِ الْمُعَاهَدِ يُعْطَى مِنَ الْأُضْحِيَّةِ وَمِنَ الصَّدَقَةِ
“Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48)
Dianjurkan bagi orang yang berqurban agar memakan daging qurbannya dan bersedekah dengannya. Allah Ta’ala berfirman :
لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِيْ أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ.
”Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj : 28).
Diperbolehkan menyimpan daging qurban sampai waktu yang lama, selama masih enak dimakan. Kecuali jika qurban disembelih pada saat-saat kelaparan, maka tidak boleh menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Berdasarkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحْنَ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِيْ بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامُ الْمَاضِيْ قَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَخِرُوْا فَإِنْ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تَعِيْنُوْا فِيْهَا.
“Barangsiapa berqurban, maka tidak boleh ada daging qurban yang masih tersisa dirumahnya setelah hari ketiga.” Maka pada tahun berikutnya para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat sebagaimana telah kami lakukan pada tahun lalu?” Beliau bersabda, “Makanlah daging hewan qurban, berilah makan orang lain dengannya, dan simpanlah, karena pada tahun kemarin orang berada dalam kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR. Bukhari : 5249, lafazh ini miliknya dan Muslim : 1974).
Lajnah Da’imah juga pernah ditanya tentang aqiqah dan pembagiannya, maka jawabnya, “Berkurban hukumnya sunnah kifayah, dan ada ulama yang mengatakan wajib ‘ain, adapun masalah pembagiannya dimasak atau tidak dimasak maka ada keluasan di dalamnya, yang penting (pemiliknya memakan sebagiannya, dihadiahkan sebagiannya dan disedekahkan sebagiannya. (Fatwa Lajnah Da’imah 11/394, fatwa no.9563)