Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Ada dua pendapat dikalangan para ulama antara yang membolehkan dan tidak membolehkan.
Pendapat yang tidak membolehkan menggabungkan niat antara aqiqah dengan berqurban adalah madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’I, demikian juga salah satu riwayat dari imam Ahmad.
Alasan mereka adalah karena beda jenis ibadah aqiqah dengan berqurban. Dan juga sebabnya berbeda yaitu sebab kelahiran anak dan sebab karena Idul Adha.
Al Haitami rahimahullah berkata :
وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ
“Yang Nampak didalam perkataan para ulama Madzhab (syafi’iyyah) bahwasanya kalau seseorang berniat kurban dan aqiqah sekaligus, maka tidaklah teranggap satu dari keduanya, inilah yang nampak, karena masing – masing dari keduanya adalah ibadah yang sunnah yang memiliki tujuan (yang berbeda)” (Tuhfatul Muhtaj, syarah Al Minhaj 9/371)
Pendapat yang kedua membolehkan menggabungkan niat berqurban dengan aqiqah, inilah madzhabnya salah satu riwayat dari Imam Ahmad, demikian juga madzhab Hanafi, Al Hasan Bashri, Muhammad Bin Sirin, Qatadah dan yang lainnya.
Alasan mereka adalah bahwa berkurban dan aqiqah itu sama – sama bentuk taqarub kepada Allah dengan cara menyembelih maka satu sama lain kedudukannya sama, sebagaimana shalat tahiyyatul masjid menjadi gugur bagi orang yang langsung mau shalat fardlu.
Al Hasan Bashri rahimahullah berkata :
إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ
“Apabila berkurban (niat) atas nama kelahiran anak maka mencukupi dari aqiqah” (HR Ibnu Abi Syaibah, Al Mushanif 5/534)
Pendapat yang rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat yang pertama yaitu tidak boleh digabungkan antara aqiqah dengan berkurban karena jenis dan sebab ibadahnya berbeda walaupun sama – sama menyembelihnya. Wallahu A’lam.