Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah dan Rasulullah menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji, seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat, diantaranya Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Jabir, rahimahumullahu Ta’ala dan yang lainnya, yang berbunyi:
عُمْرَةٌ فِيْ رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji”.
Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz, “Umrah pada bulan Ramadhan sebanding berhaji bersamaku”(HR. Bukhari: 1764, Muslim: 1256)
Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukan bahwa haji yang dianjurkan ini yang dimaksud adalah haji sunnah, karena berdasarkan Ijma’ bahwa umrah itu tidak mencukupi (sebagai pengganti) dari haji wajib. Adapun perkataan umrah di bulan Ramadhan itu seperti haji, maka yang dimaksudkan adalah ganjarannya.”(Syarah Ibnu Bathal: 4/428)