BOLEHKAH KITA MENABUNG?

Pertanyaan;
Bismillah…
Assalamu’alaikum,
afwan ana mau tanya, Bagaimana tanggapan islam tentang menabung? Bolehkah kita menabung? atau kita hanya sedekah saja , tidak perlu menabung?
(081333831xxx)

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Berikut jawaban
singkatnya;

?Mayoritas ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi sallallhu alaihi wasallam, seperti Umar bin Khotob, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir, atau dari kalangan ulama setelah mereka, berpendapat boleh menabung harta setelah terpenuhi kebutuhan hidupnya, diantara alasannya;

1.Allah menentukan hukum waris untuk ahli waris, dan ini menunjukkan bahwa pewaris tersebut memiliki harta simpanan/ tabungan selama hidupnya.

2.Banyak para sahabat Nabi yang kaya raya diantaranya, Sa’d bin Abi Waqqash, Rasulullah pernah bersabda kepadanya;
إِنَّكَ إِنْ تَدَعْ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ.
“Jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam kondisi berkecukupan itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam kondisi kekurangan lalu meminta-minta kepada orang lain”.

??Ini adalah dalil yang menunjukkan (bolehnya) menabung untuk ahli waris, setelah terpenuhi kebutuhan
pokok, dan ditunaikan zakat dan lainnya, ini menunjukkan bahwa (meninggalkan harta warisan) lebih baik daripada tidak sama sekali.

(lihat; islamweb.net 373684,
dan al-Islam Soal wa Jawab no. 96115)

Inilah pendapat yang benar karena kuatnya dalil, dan pendapat ini di dikuatkan lagi dengan beberapa hal berikut;

3.Umar bin Khotob mengatakan;
فَكَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَعْزِلُ نَفَقَةَ أهلِهِ سَنَةً

“Rasulullah pernah menyimpan bahan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun” (HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757)

?Berkata Syaikh Abdullah al-Bassam “Boleh menyimpan bahan makanan dan ini tidak bertentangan dengan tawakkal kepada Allah karena Nabi adalah manusia paling hebat dalam tawakkal, namun beliau tetap menyimpan bahan makanan keluarganya untuk setahun”
(Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam 2/558)

?(Perkataan senada juga dikatakan oleh Syaikh Saad asy-Syatsri dalam Syarh Umdatul Ahkam 2/898)

?Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin juga mengatakan, “ Menabung untuk antisipasi kebutuhan di kemudian hari tidak tercela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya ditunaikan dengan baik” (Tafsir Juz Amma hal 320).

?Adapun pendapat yang dinisbatkan kepada sahabat Abu Dzar, dan Abu Hurairah, bahwa tidak boleh menabung dan menumpuk harta, maka perkataan ini adalah perkataan umum yang harus diarahkan kepada kondisi khusus yaitu bagi yang menumpuk harta tapi tidak menunaikan hak harta tersebut, seperti zakat dan semisalnya.
Sebagaimana Allah berfirman;
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {التوبة:34}.
“dan orang-orang yang menimbunn emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (QS. At-Taubah: 34)

Ibnu Umar berkata, Barangsiapa menimbunnya dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka celakalah ia, (karena termasuk menimbun yang haram).”
(HR.Bukhari, 1404)

?Kesimpulan; Islam agama yang sempurna, ada perkara yang wajib, seperti zakat dan memenuhi kebutuhan pokok, ada yang sunnah, seperti sedekah, ada pula yang mubah/ halal.

Menabung, baik uang, bahan makanan emas, perak atau yang lainnya dibolehkan, dengan syarat setelah memenuhi kebutuhan yang wajib, dan mengeluarkan zakatnya jika harta itu telah mencapai nisab.

Share jika bermanfaat
✒️Pasuruan, 9-8-1442, Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *