FIQIH PUASA RAMADHAN (Bagian 3 – Syarat Sah Puasa)

Oleh : Abu Ibrohim Muhammad Ali dan Abu Ghozie As Sundawie

Syarat sah puasa adalah:

  1. Niat

Wajib menentukan niat puasa (Ramadhan) di malam hari sebelum terbit fajar. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar f, dari Hafshah g, bahwa Nabi k bersabda:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.  (HR. Tirmidzi Juz 3: 730 dan Abu Dawud: 2454 (lafazh ini milik keduanya). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani 5 dalam Shahihul Jami’: 6538)

 

  1. Suci dari haidh dan nifas

Seorang wanita yang mengalami haidh dan nifas tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa. Diantara dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri f, bahwa Nabi k bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا

“Bukankan jika ia sedang haidh ia tidak melakukan shalat dan puasa?” Kami menjawab, “Ya”. Maka Nabi i bersabda, “Itulah kekurangan Agamanya”. (HR. Bukhari: 298)

 

Bersambung

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *