KEAGUNGAN BULAN MUHARRAM

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Bulan Muharram adalah salah satu dari bulan haram, maksud dari haram adalah bulan terlarang, atau bulan terhormat.

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram . Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS At Taubah : 36)

Empat bulan haram yang dimaksud oleh ayat diatas adalah Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didalam hadits yang di riwayatkan dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ، الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Zaman itu beredar sebagaimana bentuknya ketika diciptakannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun itu ada 12 bulan, diantaranya ada 4 bulan yang terlarang (terhormat), yang tiganya berturut-turut yaitu Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar yang berada diantara Jumadil Akhir dan Sya’ban. (HR Bukhari : 3197, Muslim : 29)

Ayat diatas menunjukan bahwa penanggalan ibadah kita itu adalah penanggalan hijriyah, dan penanggalan itulah yang diakui dan di sahkan oleh Allah ketika Allah menciptakan langit dan bumi.

Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata :

هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ تَعْلِيقُ الْأَحْكَامِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَغَيْرِهَا إِنَّمَا يَكُونُ بِالشُّهُورِ وَالسِّنِينَ الَّتِي تَعْرِفُهَا الْعَرَبُ، دونَ الشُّهورِ التي تَعْتَبِرُ هَا الْعَجَمُ وَالرُّومُ وَالْقِبْطُ

“Ayat ini menunjukan bahwasanya yang wajib bagi kaum muslimin adalah menggantungkan hukum hukum ibadah dan yang lainnya (mu’amalah) dengan (kalender) bulan bulan dan tahun tahun yang dikenal oleh bangsa Arab (baca Kalender hijriyah), bukan yang dinggap oleh orang bukan arab, Romawi, dan Qibty (mesir kuno)”. (Tafsir Al Qurthubi 8/133)

Yang dimaksud dengan bulan haram adalah haram artinya suci, seperti ucapan tanah haram adalah tanah suci atau haram maknanya adalah terlarang, karena pada bulan tersebut terlarang peperangan atau terlarang malakukan dosa karena dosa yang dilakukan pada bulan bulan tersebut lebih besar dosanya disisi Allah dari pada dosa yang dilakukan pada bulan bulan lainnya. Bukan berarti dilarang berbuat dosa pada bulan tersebut dan boleh pada bulan lainnya.

Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhuma berkata tentang firman Allah “Janganlah kalian berbuat dzalim pada bulan bulan haram tersebut” :

لَا تَظْلِمُوا أَنْفُسَكُمْ فِي كُلِّهِنَّ، ثُمَّ اخْتَصَّ مِنْ ذَلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ فَجَعَلَهُنَّ حَرَمًا، وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ، وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيهِنَّ أَعْظَمَ، وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ بِالْأَجْرِ أَعْظَمَ

“Janganlah kalian berbuat dosa pada semua bulan (bukan hanya pada 4 bulan suci), kemudian yang demikian itu dikhususkan pada 4 bulan suci, dijadikan sebagai bulan yang terlarang, dan diagungkan kesuciannya, dosa yang dilakukan padanya lebih besar, serta amal shalih yang dilakukan padanya lebih besar pahalanya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/130)

Dosa kecil bisa berubah menjadi besar karena sebab tertentu, misalnya karena mulianya waktu berbuat dosa atau karena mulianya tempat dalam berbuat dosa. Sebagai permisalan, berbantah bantahan dan berbuat kefasikan dilarang dalam segala kondisi, dan pada saat sedang melaksanakan haji larangan itu lebih ditekankan lagi.

Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS Al Baqarah : 197)

Ayat ini tidak menunjukan bahwa berbantah-bantahan dan berbuat kefasikan dibolehkan diluar haji, akan tetapi ingin menunjukan bahwa perkara tersebut adalah besar disisi Allah dosanya karena dilakukan pada saat ditanah haram, dan pada waktu yang haram pula.

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *